Muaratebo, AP – Lapas kelas II Muara Tebo memberikan remisi kepada sejumlah penghuni warga binaannya. Yakni remisi natal tahun 2018 yang telah di ajukan ke Kemenkum HAM RI pada sepekan lalu.
Kepala Lapas Muara Tebo Ahmad Hardi mengatakan bahwa ada 6 orang warga binaan yang sudah di usulkan dan bakal mendapat remisi. Kemungkinan dua orang warga binaan ini langsung bebas, kata Kalapas saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (16/12) kemarin.
“Jumlah warga binaan yang diusulkan tersebut, memang sudah semestinya haknya di berikan. Karena selain merayakan natal, ke enam warga binaan ini selama di dalam lapas tercatat berkelakuan baik, dan ini hak mereka jangan sampai tidak kita berikan, disini mereka juga berlaku baik ujar Ahmad Hardi.
Pemberian remisi untuk masing masing bervariasi. Potongan masa tahanan yang di berikan antara 15 hari hingga sebulan, “Kalau kasusnya macam macam, saya belum lihat apa saja,” ucapnya.
Sedangkan, untuk SK remisi dari Kemenkum HAM apakah di acc atau tidak, pungkas Hardi akan di keluarkan sebelum natal.
“Kalau turun SK nya nanti di hari H yaitu tanggal 25 Desember tutupnya singkat. ard