MUarabulian, AP – Pengadilan Agama Kelas I B Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, selama periode Januari-November 2018 menerima 500 perkara gugat cerai, termasuk sisa perkara tahun sebelumnya.
“Ada 474 perkara gugat cerai yang masuk pada tahun 2018, dan 26 perkara sisa tahun 2017 hingga total ada 500 perkara yang ditangani PA Muarabulian,” kata Penitera Muda Hukum PA Agama Kelas I B Muarabulian, Akhmad Fauzi, Sabtu.
Data yang diterima PA kelas I B Muarabulian tersebut merupakan data sementara, karena masih terdapat kemungkinan perkara cerai masuk dan akan bertambah hingga akhir Desember 2018.
Dari 500 perkara yang masuk yang telah diputuskan perkaranya sebanyak 477 perkara sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian.
Sebagian besar perkara yang masuk ke PA tersebut didominasi oleh perkara cerai gugat, seperti dari 500 perkara yang masuk terdapat 311 perkara cerai gugat dan 85 perkara merupakan kasus cerai talak.
Kemudian isbat nikah 48 perkara, dispensasi nikah 14 perkara dan gugat gono gini, penetapan ahli waris, asal usul anak masing-masing tiga perkara.
Selanjutnya isbat dan PAW contensius, izin poligami, hak asuh anak, asal-usul anak, dan perwakilan anak, masing-masing satu perkara. Sementara itu mayoritas alasan perceraian adalah rumah tangga disebabkan ketidak harmonisan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan jumlah 194 perkara.
“Alasan tersebut menjadikan alasan paling banyak mengajukan perceraian yang diputus oleh PA Kelas I B Muarabulian dan diposisi kedua alasan perceraian adalah meninggalkan salah satu pihak, dengan 54 perkara serta kemudian ada juga alasan poligami, dihukum penjara, KDRT, mabuk, judi dan murtad,” kata Akhmad Fauzi.
Beberapa alasan dalam perceraian yang terungkap dalam putusan hingga November 2018. Sementara masih ada beberapa perkara masih berjalan atau belum putus.
Dari jumlah tersebut, terdapat belasan perkara perceraian dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada tahun 2017 sebanyak empat suami mengajukan cerai talak, sementara 13 istri mengajukan cerai gugat.
Sedangkan hingga November 2018 terdapat 15 perkara dari 15 perkara tersebut yang telah diputus sebanyak 13 perkara, 11 perkara merupakan cerai gugat dan dua perkara merupakan cerai talak, sementara dua perkara masih dalam tahap penyelesaian. sup