Jambi, AP — Tidak ingin menjadi penghuni jeruji besi sendirian, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli meminta KPK segera menetapkan 53 anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka korupsi.
Zumi Zola terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara dengan membayar denda 500 juta dan subsidar 3 bulan kurungan.
Dalam fakta persidangan diketahui pimpinan dan anggota DPRD itu menerima suap dari Zumi Zola. Mereka bahkan melakukan penekanan disertai ancaman tidak akan mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Kuasa hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso mengatakan, Zola diputus terbukti melakukan dua delik tindak pidana korupsi. Salah satunya memberikan suap ke 53 pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Nama-nama para penerima tersebut, tutur Handika, sudah tertuang dalam pertimbangan putusan atas nama Zola.
“Segera lakukan proses hukum, supaya adil, kan pimpinan dan anggota DPRD Jambi itu yang minta uang ketok palu dengan cara maksa dan ngancam,” tegas Handika, Minggu 16 Desember 2018, dikutip Sindonews.com.
Diketahui, semua uang suap yang diberikan Zola kepada DPRD Provinsi Jambi sebagian berasal dari hasil gratifikasi. (Iklas)