Kualatungkal, AP—Dalam pembahasan APBD Tanjabbar kerab terjadi tarik ulur, hal ini terjadi lantaran tim banggar legislatif dan eksekutif sedang menyinkronkan program yang akan disahkan. Program berskala prioritas, baik dari pemkab maupun usulan masyarakat yang disampaikan ke dewan saat reses akan diutamakan.
Hasil reses DPRD yang dituangkan dalam pokok pikiran dewan, dan sudah dimasukkan dalam Musrenbang, menjadi pertimbangan yang kuat untuk diusulkan di APBD.
Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Tanjabbar Faisal Riza ST MM Minggu (16/12).
Kata Faisal Riza, kebanyakan yang terjadi, usulan masyarakat yang masuk ke dewan dan dibahas di Musrenbang, tidak muncul pada pembahasan APBD.
Berdasarkan hal inilah, dewan memiliki hak untuk mengusulkan anggaran berskala prioritas tanpa mengganggu program dari dinas terkait.
“Aspirasi dewan itu masukkan pada saat reses dan usulan langsung ke dewan. Infonya ada juga dimasukkan ke musrenbg tapi gak muncul di RKPS,” kata politisi Gerindra ini.
Dia menambahkan, pada APBD 2019 diketahui ada penambahan dana bagi hasil. Sehingga dewan mengusulkan beberapa program di sejumlah instansi, baik di Dinas Pendidikan, Dinas Perkim, PUPR, Dinas Pertanian dan lainnya.
“Terkadang, anggran dinas itu sudah dijatah duluan, harusnya dikasi keleluasaan untuk dilebihkan sesuai musrenbang, baru di banggar disiinkronkan,” kata Icol sapaan akrabnya.
Apakah aspirasi pernah berbenturan dengan program eksekutif? Icol mengatakan aspirasi itu merupakan pokok-pokok pikiran dewan yang disampaikan pada saat reses, tapi tetap diajukan ke pemerintah. Selama ini jarang sekali program eksekutif digeser kecuali anggaran yang diusulkan terlalu besar sehingga bisa dikurangi dan anggaran yang bukan prioritas.
Ditambahkan dia, pada 2019 mendatang merupakan tahun terakhir bagi 35 anggota DPRD Tanjabbar periode 2014-2019. Sehingga tidak ada salahnya, dewan lebih fokus menyampaikan aspirasi dan dituangkan dalam APBD, selagi sinkron dengan program Pemkab Tanjabbar.
Mengenai budget aspirasi dewan per anggota, diakui Icol tidak ada diatur dalam aturan. Aspirasi yang disampaikan sesuai pengajuan dari masyarakat. Jika dituruti seluruhnya, dikhawatirkan APBD tidak akan cukup, ditambah lagi program dari dinas terkait.
“Tim Banggar legislatif biasanya hanya menanyakan hasil reses masuk apa tidak, jika tidak masuk tentu ada alasannya. Bukan berarti tim banggar saja yang boleh memasukkan aspirasi. Karena hasil reseskan merupakan usulan dari masyarakat. Setiap anggota dewan tentu pada saat reses menerima aspirasi yang dituangkan dalam pokok-poko pikiran dewan, kalau tidak ada kan kurang peduli sama konstituen,” timpal pria yang juga calon DPRD Provinsi Jambi ini. (It)