Kualatugkal, AP — Empat orang terdakwa terjerat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal. Keempat terdakwa yakni Dranny Putrawira, Zulkifli alias Pak Cik (45), Supratman alias Endang (40) dan Nunu alias AA (33).
Keempat terdakwa dijatuhi vonis pada 10 Arpril 2018 lalu. Tidak hanya itu, terdakwa lain yang divonis berat oleh majelis hakim antara lain, Fery Sarah Rahyan alias Fika dijatuhkan vonis Pidana 15 tahun dengan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan, Hery Kushartanto dijatuhi hukuman selama 12 tahun dengan denda Rp 10 miliar serta subsider 6 bulan kurungan, selanjutnya Erwin Sahrudin dijatuhi hukuman selama 12 tahun dengan denda Rp 10 miliar serta subsider 6 bulan kurungan. Mereka dijatuhi hukuman pada 19 Oktober 2018.
Untuk diketahui, terdakwa Dranny Putrawira dan tiga orang rekannya tersebut ditangkap oleh Jajaran Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat pada 27 Februari 2017 sekira pukul 16.00 WIB, mereka ditangkap karena kedapatan membawa 8,7 kg narkotika sabu-sabu dari Malaysia yang dimasukkan dalam ransel. Mereka ditangkap usai turun dari KM Srikandi 7 dari Batam tujuan Pelabuhan Marina Kualatuungkal.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu yang bertentangan dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga terdakwa ini ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat pada hari selasa, 5 desember 2017 sekitar pukul 17.00 WIB, di Pelabuhan Marina Kualatungkal. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa 3,5 kg narkotika jenis sabu-sabu.
Sementara, untuk kasus 6 pelaku atau terdakwa penyelundupan 7 kg narkotika jenis sabu sabu, yang sebelumnya berhasil diamankan oleh Jajaran Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat dan Polairud Baharkam Mabes Polri, Sabtu (14/7/18) lalu, saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kualatungkal.
Kepala Pengadilan Negeri Kualatungkal melalui Humasnya, Deni Hendra St, Panduko terkait kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan (sudah 2 kali sidang, red) di Pengadilan Negeri Kualatungkal.
“Untuk sidang ketiga direncanakan akan dilanjutkan pada hari Senin, 17 Desember 2018, dengan agenda sidang masih Pembacaan Pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan diduga melanggar pasal 114 (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua melanggar pasal 112 (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut umum dalam surat dakwaanya menuntut para terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara. (mg/sj)