Muarasabak,AP – Dalam rangka memberikan pemahaman bersama kepada peserta Pemilu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), maka pihak KPU Tanjabtim, Selasa (18/12) kemarin menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan dan Audit Dana Kampanye. Dalam kegiatan ini, dihadiri oleh seluruh tim peserta Pemilu.
Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis mengungkapkan, kalau secara regulasi, para peserta Pemilu diharuskan selambat-lambatnya pada tanggal 2 januari sudah menyerahkan LPSDK ke provinsi.
“Sehingga Pemilu ditingkat Kabupaten selambat-lambatnya 1 januari sudah LPSDK ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Yang mana nanti ada namanya Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dan itu juga diserahkan secara regulasi paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara ke KPU Provinsi,” ungkapnya. “Artinya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah 14 hari setelah pemungutan suara sudah menyerahkan ke LPPDK. Nah LPPDK ini adalah bantuan dari perseorangan dan bisa dalam bentuk bantuan badan usaha,” lanjutnya.
Ia menegaskan, kalau dari perseorangan, maksimal itu bernilai 2,5 milyar dan dari badan usaha maksimal adalah 25 milyar.
“Mudah mudahan kami yakini dari kegiatan ini, peserta Pemilu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat tertib dalam tahapan dana kampanye ini, sehingga Pemilu di Tanjung Jabung Timur dapat benar-benar transparan, akuntabel, sejuk aman dan damai serta bermartabat,” tegasnya.
Sementara itu, Nur Kholik selaku anggota KPU Provinsi Jambi yang saat itu sebagai narasumber mengatakan, kalau inti dari kegiatan ini adalah Bimbingan Teknis termasuk Sosialisasi kepada peserta Pemilu terkait penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
“Dan itu akan dilaporkan oleh peserta Pemilu ke KPU Kabupaten paling lambat 1 Januari 2019, karena KPU Kabupaten akan melaporkan ke KPU Provinsi tanggal 2 januari 2019, termasuk terkait dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), itu harus dilaporkan kepada kantor akuntan publik melalui KPU selambat lambatnya 15 hari setelah pemungutan suara, artinya kalau pemungutan itu tanggal 17 April maka selambat lambatnya tanggal 2 Mei 3019 laporan LPPDK harus sudah masuk ke provinsi,” katanya.
Jika begitu maka, sambungnya, Partai Politik peserta Pemilu, kemudian tim kampanye dan tim pemenangan calon Presiden dan Wakil Presiden, kemudian tim dari perseorang DPD tingkat Kabupaten harus melaporkan kepada KPU Kabupaten selambat-lambatnya tanggal 1 Mei 2019.
“Karena tanggal 2 Mei 2019 KPU Kabupaten harus membawa laporan tersebut ke KAP tingkat Provinsi melalui KPU Provinsi,” sambungnya.
Dan jikalau pada tanggal yang telah ditetapkan peserta Pemilu tidak melaporkan kepada KPU atau terlambat melaporkan ke KPU, maka sanksinya adalah peserta Pemilu itu tidak ditetapkan sebagai calon terpilih.
“Jadi berat sanksinya, makanya terkait dengan LPPDK peserta Pemilu tidak bisa main main. Karena itu lah hari ini penting dilakukan Bimbingan Teknis oleh KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.,” pungkasnya.(fni)