Sarolangun, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten sarolangun lalukan pemusnahan barang bukti (BB) yang merupakan hasil sitaan tindak pidana umum (Pidum), Selasa (18/12/18)
Adapun barang bukti yang dimusnhakan adalah 20 gram sabu, 6 butir ekstasi, 3 paket ganja kering, 5 buah senjata taham (Sajam), 5 sejata rakitan, 3 amunisi, 5 alat hisap (narkotika), 3 timbangan eletronik, satu linggis dan telpon genggam.
Kasi Pidana Umum (Pidum) kejari sarolangun, Abdiansyah Topani mengatakan barang bukti hasil sitaan yang kita musnahkan kali ini sudah mempunyai hukum tetap hingga per tanggal 17 Desember 2018
Katanya, Dari Juli sampai bulan Desember 2018, sejauh ini dari kasus yang kita terima dan kita periksa adalah kasus yang bervariatif, seperti narkoba dan 365 (Curas). Untuk peningkatan terdapat di penyalah gunaan narkoba .
“Menibgkat sedikit, Persentasi kurang lebih dari juli sampai desember 20 sampai 25 persen,” katanya
Menurutnya, kasus yang bervariasi dan berhasil di tangani ini oleh pihak kejari ini juga mengamankan pelaku Ada yang residivis dan masih berumur dibawah 40 tahun.
Katanya, Sampai saat ini yang belum selesai sidang beraneka ragam, ada 30 sampai 40 perkara
“Yang paling dominan Adalah kasus curas (365),” katanya (luk)