Merangin, AP – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin I periode 2014-2019, Isnedi, resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Selasa (18/12/2018).
Penahanan Isnedi ini dilakukan terkait dengan kasus pengadaan mobil dinas jenis Pajero Sport untuk Wakil Ketua I DPRD Merangin tahun 2016 lalu.
Seperti diketahui mobil dinas tersebut di beli dengan menggunakan dana Uang Yang Harus Dipertanggung Jawabkan (UYHD) tahun 2016. Namun pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengadaan mobil tersebut bermasalah.
Sebelum Isnedi, mantan bendahara DPRD Merangin Darmawan sudah dinyatakan bersalah di jatuhi hukuman 18 kurungan penjara.
Pantauan Aksi Post, Isnedi dibawa ke Lapas Kelas II Bangko sekitar pukul 11.30 WIB setelah sebelumnya menjalani tes kesehatan di Kejari Merangin.
“Kita sudah menerima pelimpahan tahap dua dari pihak Kepolisian, kita akan melakukan pemberkasan paling lama 20 hari ke depan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Tipikor Jambi,” terang Johan Ciptadi Kasi Pidsus Kejari Merangin.
Johan Ciptadi juga mengungkapkan penahan Isnedi terkait kasus yang sama yang dialami oleh bendahara DPRD Merangin Dermawan, namun untuk peran belum bisa diungkapkan.
“Objek kasusnya sama dengan yang menimpa Bendahara DPRD Merangin namun untuk perannya (Isnedi.red) akan kita buka didalam persidangan,” ujar Johan Ciptadi.
Sementara Kuasa Hukum Isnedi, Halik Almeneri, akan mendiskusikan kepada keluarga terkait langkah ke depan penanganan kasus yang menimpa kliennya Isnedi.
“Untuk keterlibatan klien saya sangat kecil, namun untuk bersalah atau tidaknya itu keputusan hakim yang jelas kita upayakan penangguhan penahanan terlebih dahulu,” terang Halik Almeneri. (Nzr)