Jakarta, AP – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaparkan hasil temuan permasalahan terkait dengan izin lahan dan limbah dari PT Freeport Indonesia.
Anggota IV BPK RI Rizal Djalil di Jakarta, Rabu, (19/12), menjelaskan terdapat temuan yang signifikan yaitu penggunaan kawasan hutan lindung seluas 4.535,93 ha tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem d wilayah sekitar Freeport Indonesia.
Temuan lainnya selain dengan terkait lingkungan adalah adanya permasalahan kekurangan penerimaan negara berupa PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar 1.616.454,16 dolar AS. Setidaknya tindaklanjut dari BPK terdapat lima poin yang dicatat, yang pertama adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4.535,93 Ha sudah pada tahap finalisasi oleh Kementerian LHK dan selanjutnya akan ditagihkan PNBP IPPKH beserta kwa total sebesar Rp 460 miliar.
Sedangkan untuk permasalahan pembuangan limbah tailing, PTFI telah membuat “roadmap” atau peta perencanaan sebagai rencana aksi penyelesaian permasalahan tersebut dan sudah dilakukan pembahasan dengan Kementerian LHK. Kedua, permasalahan kekurangan penerimaan negara dalam bentuk PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar 1.616.454,16 dolar AS telah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, yang ketiga, Kementerian ESDM dan Kementerian LHK membuat pembaharuan regulasi terkait dengan pengelolaan usaha jasa pertambangan sesuai dengan rekomendasi BPK, sehingga potensi penyimpangan pada masa yang akan datang dapat dicegah dan tidak terjadi kembali.
Keempat, BPK menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah mekanisme penyerahan saham sebesar 10 persen kepada masyarakat Papua. Berdasarkan pengalaman empiris dan pemeriksaan BPK terhadap BUMD yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu selama ini selalu menimbulkan masalah dan penyimpangan.
Untuk menghindari permasalahan tersebut, BPK menyarankan supaya kepemilikan saham 10 persen untuk masyarakat Papua tidak dilakukan melalui setoran penyertaan modal tetapi menggunakan pola perhitungan deviden.
Terakhir, atau kelima, BPK sangat menghormati dan mengapresiasi kebijakan Presiden Republik lndonesia terkait proses divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia sesuai dengan hasil rapat terbatas tentang percepatan divestasi saham PT Freeport Indonesia tanggal 29 November 2018.
Dalam pemaparan tersebut hadir pula Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. ant