Kerinci, AP – Salah seorang warga Kerinci yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan dugaan keterlibatan beberapa legislator yang bermain proyek. Sekaligus menuntut agar legislator tersebut diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku, terutama Badan Kehormatan Dewan.
“Kami sangat menyayangkan kalau ini benar. Sebab, dewan yang diharapkan menjadi kontrol terhadap eksekutif justru dia bermain,” ungkap sumber yang tidak ingin di sebut Namanya.
Keluhan juga disampaikan Ketua LSM Jamtosc, Ikhsan M Daraqthuni, kepada wartawan. “Sangat kita sayangkan hal itu (dugaan dewan bermain proyek). Seharusnya mereka (Anggota Dewan) melaksanakan fungsi anggaran, pengawasan dan legislasi sebagai wakil rakyat bukan menekan OPD saat pembahasan untuk mendapat proyek,” ungkap Ikhsan.
Lebih jauh ikhsan menduga, meskipun oknum-oknum dewan ini tidak mengerjakan proyek, namun mereka hanya menerima Fee atau menggunakan perusahaan lain untuk mengerjakan paket proyek.
“Biasanya, bermula dari pembahasan dan pengesahan anggaran. Mereka bermain dengan cara memberikan dan mengarahkan proyek tersebut kepada kerabat atau orang lain untuk mengerjakannya, guna mengambil keuntungan pribadi atau kelompok,” beber Ikhsan.
Sementara itu, Murtias, Wakil Ketua DPRD Kerinci saat jumpa Pers pada Kamis (20/12) dikantor DPRD kabupaten Kerinci, mempersilakan setiap orang untuk melaporkan kalau oknum dewan yang ikut main proyek dan siap memprosesnya.
Menurutnya, dia juga mendengar untuk beberapa tahun terakhir ini banyak beredar informasi, adanya sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci yang bermain proyek.
Untuk laporan tersebut, Murtias menegaskan agar laporan yang dimasukkan dilengkapi bukti. “kita siap terima laporan, tapi lengkapi buktinya, misalnya foto, atau ada saksi,” ungkap Murtias.
Jika merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 yang mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD, melarang dewan main proyek.
Lebih tegas, Jika benar silakan membuat laporan, tapi dengan bukti yang lengkap, nanti silakan diserahkan kepada BK, nanti BK yang akan membahas dan mengkrosceknya. “Jikapun ada paling hanya beberapa oknum, yang dimaksud dengan oknum adalah perorangan anggota Dewan,” ungkapnya. (hen)