Jambi, AP – Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Dewan Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi Nomor 6 tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda Tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Jambi Pengganti Antar Waktu di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (21/12).
Untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rangka tertib administrasi, tertib hukum dalam pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa pengaturan pengelolaan Barang Milik Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
“Apresiasi tinggi atas respon aktif para anggota DPRD Provinsi Jambi dalam menyikapi kebutuhan pemerintah daerah terkait pengelolaan kekayaan daerah Provinsi Jambi melalui Rancangan Peraturan Daerah,” ungkap Plt. Gubernur Jambi.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu serupa dengan Perda tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perubahan Ranperda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu juga merupakan salah satu upaya untuk mengakomodir perkembangan indeks harga serta perkembangan perekonomian terkini masyarakat Provinsi Jambi,”Penyesuaian retribusi perizinan tertentu mampu meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Jambi serta berimplikasi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Plt. Gubernur Jambi.
Mengenai Rancangan Perda Tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dengan perubahan signifikan yang diakomodir dalam Ranperda adalah perubahan tarif retribusi jasa semua sektor usaha yang ada di Provinsi Jambi sesuai dengan usulan dari perangkat daerah teknis pelaksana,”Adanya Ranperda ini tarif retribusi telah sesuai dengan perkembangan indeks harga terkini serta perkembangan perekonomian masyarakat sehingga tercipta peningkatan pendapatan daerah maupun kesejahteraan masyarakat,” kata Plt. Gubernur Jambi.
Plt.Gubernur Jambi menegaskan guna memaduserasikan pembangunan dengan keberagaman dan karakteristik daerah perlu tekad yang kuat dalam kebersamaan guna mewujudkan pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya harapan pembangunan yang dilaksanakan akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tetap berpedoman dan mengacu pada ketentuan dan peraturan yang ada serta dengan menghargai berbagai pertimbangan aspirasi serta pendapat secara proporsional.
Selaku Pelaksana Tugas Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar, M.Hum, menyampaikan ucapan selamat kepada Aswan Zahari,S.Pd, dan Suharjo,SH, yang dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi Pengganti Antar Waktu,”Agar dapat memberikan energi baru bagi DPRD Provinsi Jambi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” harap Plt. Gubernur Jambi.
Anggota DPRD yang dilakukan pergantian karena mengundurkan diri Rahima Fachrori dari Demokrat dan Alm. Zoerman Manap dari Golkar,”Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas sumbangsih yang telah diberikan bagi pembangunan Provinsi Jambi,” ungkap Fachrori. hms