Jambi, AP – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi Agus Nugroho menyerahkan Surat Keputusan remisi atau pembebasan/pengurangan hukuman khusus bagi narapidana atau warga binaan yang merayakan Natal di Gereja Oikumene Lapas setempat, Selasa.
Dari seluruh lembaga pemasyarakatan di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Jambi, ada 53 orang menerima pengurangan hukuman atau remisi Natal 2018 mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Warga binaan di Lapas Kelas IIB Jambi yang menerima remisi 15 orang, Lapas Perempuan Jambi satu orang dan Lapas Kelas IIB Tebo tiga orang.
Kemudian di Lapas Kelas III Narkotika Muarasabak narapidana menerima remisi sebanyak lima orang, Lapas Kelas IIB Muarbulian tujuh orang dan Lapas Kelas IIB Bangko tujuh orang.
Selanjutnya narapidana yang menerima remisi di Lapas Kelas IIB Kualatungkal sebanyak lima orang, Lapas Kelas IIB Muarabungo tiga orang dan Lapas Anak Muarbulian satu orang.
Sementara di Rutan Sungaipenuh tidak ada narapidana yang menerima remisi. ant