Jambi, AP – Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS meminta penambang minyak ilegal untuk meninggalkan sumur masing-masing mulai 1 Januari 2019.
“Saya minta semua pelaku penambangan minyak ilegal untuk meninggalkan sumur tahun 2019, bila tidak maka tim terpadu akan melakukan penertiban di lokasi,” kata Kapolda Jambi pada paparan akhir tahun 2018 di Mapolda Jambi, Jumat, (28/12).
Menurut Kapolda, di daerah itu masih ada penambang minyak ilegal yang tetap membuka sumurnya untuk penambangan liar. Salah satunya di Bajubang Kabupaten Batanghari. Pihaknya sudah melakukan berbagai upaya penegakan hukum.
“Penindakan terus dilakukan, terakhir dilakukan oleh Polres Batanghari dan Polres Muarojambi, ada sekitar sembilan orang yang ditangkap karena diduga terlibat ‘illegal drilling’,” kata Kapolda.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pertamina, selaku institusi terkait dengan kegiatan penambangan minyak itu
“Kepolisian terus berupaya melakukan penegakan hukum sesuai dengan kapasitasnya, namun tidak dalam kapasitas mengatur regulasi penambangan. Kita tetap berkoordinasi dengan Pertamina,” katanya.
Meski demikian, karena risiko dan dampaknya bisa membahayakan jiwa serta bisa berdampak terhadap lingkungan, maka dia meminta kepada para pelaku penambangan liar yang masih beroperasi untuk segera menghentikan kegiatannya.
Bila masih tetap beroperasi, Kepolisian bersama tim terpadu akan terus melakukan penertiban di lapangan yang menjadi lokasi penambangan ilegal itu.
“Kita komitmen untuk melakukan penanganan kasus ini,” katanya.
Terkait penanganan yang telah dilakukan kepolisian terhadap penambangan minyak ilegal, Wakapolda Jambi Brigjen Pol Ahmad Haydar menambahkan bahwa kepolisian telah melakukan penanganan, termasuk pula melakukan penutupan sumur minyak ilegal.
“Penanganan sumur itu sudah dilakukan, bahkan termasuk menutup lubang atau sumur dengan menggunakan semen. Ada sekitar 200 sumur yang ditutup dengan semen, meski kita sendiri tidak memiliki keahlian bahkan bisa membahayakan personel,” katanya. ant