Muaratebo, AP – Bagian organisasi pada sekretariat daerah (Setda) Tebo merilis setidaknya ada 151 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II dan III selaku penyelenggara negara yang berada di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala bagian organisasi (Kabag) organisasi setda Tebo Helmi kepada Aksipost Senin (31/12) kemarin di kantornya menyatakan bahwa sebanyak 151 orang pejabat dari eselon II dan III dilingkup Pemkab Tebo telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui LHKPN.
“Iya, setidaknya ada 151 pejabat ASN Tebo telah sampaikan LHKPN kepada KPK,” katanya.
LHKPN ini lanjut Helmi, wajib di laporkan bagi para penyelenggara negara setiap tahunnya, bukan hanya itu pejabat ASN yang telat untuk melaporkan harta kekayaannya pun bakal di sangsi dengan peringatan tegas secara tertulis.
“Dari 151 pejabat ASN Tebo eselon II dan III yang terlambat melaporkan LHKPN nya sebanyak 87 orang atau 57,62 persen sedangkan yang tepat waktu telah melaporkannya sebanyak 64 orang atau 42,38 persen. Bagi mereka yang telat melaporkan LHKPN, sebelumnya sudah mendapat sangsi teguran tertulis,” ucap Helmi.
Meskipun demikian Helmi mengatakan, 151 orang pejabat ASN Tebo tersebut saat ini sudah semuanya melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui LHKPN.
Kabag Organisasi Helmi, menambahkan kedepan Pemkab Tebo berwacana bakal membuat aturan bagi para pejabat di lingkup Pemkab Tebo yang bandel tidak mau melaporkan harta kekayaannya dengan cara tidak akan membayarkan TPP. Hal ini merupakan salah satu wujud kepatuhan disiplin ASN. (ard)