Sarolangun – Sedikitnya 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dijajaran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sarolangun dinyatakan resmi diberhentikan dengan tidak hormat pada hari Senin (31/12), lalu.
Pemberhentian tersebut terkait dengan kasus tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan oleh oknum PNS tersebut.
Sekda Sarolangun, Thabroni Rozali mengatakan sesuai dari keputusan Mendagri, MenPAN- RB dan BKN, bahwa penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang, kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
“Sebanyak 14 orang sudah kami berhentikan. Dari 14 baru 6 orang menerima SK pemberhentian, masih ada 8 orang akan kita serahkan melalui pos,” kata Sekda, Senin (31/12), baru-baru ini.
Menurutnya, Jika nanti ada upaya hukum dari oknum PNS yang terkena sanksi tersebut, pihaknya siap melayani paling tidak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pemda paling tidak kita layani di PTUN. Kalau memang dia menang, tapi di PTUN secara nasional tidak mungkin lagi,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKD Sarolangun, Waldi Bakri mengatakan kami dari hati yang paling dalam memang berat menyampaikan ini, namun ini adalah aturan yang harus dilaksanakan.
“Itulah kondisi yang sebenarnya, kami sudah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan ini sudah kami layangkan pembelaan pihak BKN untuk rekomendasi. Tapi ya apa boleh buat, mau tidak mau ini hasilnya,” tandas Waldi. (luk)