Kerinci, AP – Lagi, Pihak Polres Kerinci berhasil meringkus pelaku tindak kriminalitas diwilayah hukum Polres Kerinci, kali ini, kepolisian sektor Air Hangat Timur, berhasil meringkus dua terduga pelaku tindak kriminalitas pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) dengan pemberatan.
Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial AH (26) kuli bangunan, warga Desa Lubuk Suli dan HD (26) wiraswasta warga Desa Kayu Aro Mangkak, Kecamatan Depati Tujuh, penangkapan dilakukan pada Sabtu (5/1), setelah melakukan penyelidikan hampir satu bulan.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Lubuk Suli, Kecamatan Depati Tujuh, satu unit sepeda motor Vega R yang telah dimodivikasi menjadi motor trail milik KY warga Desa Lubuk Suli, dicuri pada 5 Desember 2018, lalu, kemudian pada (6/12) KY melaporkan ke Mapolsek Air Hangat Timur.
Setelah mengetahui identitas pelaku, Polisi langsung bergerak, Alhasil, dua terduga pelaku berhasil diringkus, operasi penangkapan ini, dipimpin langsung Kapolsek Air Hangat Timur, Iptu Masdanur, Setelah melalui proses di Mapolsek, saat ini kedua pelaku sudah diserahkan ke Mapolres Kerinci, untuk proses lebih lanjut.
Hal ini dibenarkan Kapolres Kerinci, AKBP. Dwi Mulyanto, melalui Kapolsek Air Hangat Timur, Iptu Masdanur, kemarin, menurut dia, Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial AH (26) kuli bangunan, warga Desa Lubuk Suli dan HD (26) wiraswasta warga Desa Kayu Aro Mangkak, Kecamatan Depati Tujuh, penangkapan dilakukan pada Sabtu (5/1).
“AH ditangkap di rumahnya di Desa Lubuk Suli, sedangkan HD ditangkap di jembatan kerinduan Kota Sungaipenuh,” ungkap Iptu. Masdanur.
Selain mengamankan dua terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Trail milik korban. “Barang Bukti (BB) juga sudah kita amankan,” sebutnya.
Karnologisnya, KY biasanya memarkirkan kenderaan miliknya dirumah orang tuanya yang sudah dua bulan kosong. Rumah tersbut juga bersebelahan dengan rumah miliknya. Namun, pada 5 Desember lalu, sekitar pukul 07.00 pagi, korban mengetahui motor miliknya sudah tidak ada.
“Diketahui korban pagi (5/12), saat korban mengecek, ternyata pintu sudah tak terkunci (gembok dirusak), dan hanya diganjal dengan kursi dari dalam. Kemudian korban langsung masuk, ternyata sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi, keesokan harinya korban melapor ke Polsek,” ungkap Kapolsek Iptu Masdanur.
Untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 jo pasal 480 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan terancam pidana penjara. (hen)