Jambi, AP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jambi memutus tiga rumah sakit yakni, RS Royal Prima, RS MMC dan RS Kambang serta satu klinik mata Jambi yang berada di kawasan Kambang.
Pemutusan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2019 di ketiga rumah sakit dan satu klinik tersebut pasien tidak dapat lagi menggunakan layanan BPJS kesehatan di tiga rumahsakit tersebut.
Menurut Humas BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Anggi Dwi Apdilah kepada media mengatakan, “Kerjasama sebelumnya dari 1 Januari 2018 sampai 31 Desember 2018, dan kami kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kerjasama. Kami sama-sama akan memperbaiki, baik itu rumah sakit meningkatkan pelayanan dan BPJS kesehatan memperbaiki diri,” katanya beberapa waktu lalu.
Anggi mengakui klaim yang diajukan ketiga rumah sakit dan klinik itu memiliki nilai berbeda-beda. Namun Anggi menyebutkan, bukan dikarenakan klaim yang terlalu besar menjadi penyebab utama berakhirnya hubungan kerjasama itu.
“Karena ini memang kesepakatan dari kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan dan bukan dikarenakan klaim terlalu besar. Karena rumah sakit yang lumayan juga nilai klaimnya, masih tetap melakukan kerjasama dengan kita,” katanya.
Memang ada kriteria kerjasama antara BPJS dan Rumah Sakit dan itu merupakan ketentuan yang sudah diatur oleh pihak Kementerian Kesehatan.
“Kalau jika masih ada kekurangan, mohon maaf itu tidak bisa kami sampaikan karena itu sudah tertuang dalam kerjasama Kami, dan tidak bisa kami sampaikan untuk menjadi konsumsi publik,” katanya.
Sama juga dengan Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR), BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Timbang Pamekas Jati mengatakan, pemutusan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dan pemutusan tersebut dikarenakan telah habis masa kontrak antara dua belah pihak sejak awal Januari 2019.
Namun, Pernayataan tersebut berbading terbalik dengan pernyataan Direktur RS MMC Jambi, dr Roswan Joni saat dikonfirmasi mengatakan pemutusan tersebut membuat pihaknya kaget. Namun dirinya tidak mau menjelaskan lebih jauh kenapa bisa terjadi hal itu.
Menanggapi hal ini, Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi meminta DPRD Kota Jambi untuk memanggil Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Jambi dan pihak rumah sakit serta klinik yang telah diputus kesajama BPJS tanpa ada transparansi ke publik.
Ketua YLKI Jambi, Ibnu Koldun, mengatakan DPRD Kota Jambi harus segera memanggil kedua belah pihak untuk memberikan kejelasan terhdap pemutusan kontrak antara BPJS dan tiga rumah sakit serta satu klinik yang ada di Kota Jambi karena uang yang dikelola adalah uang rakyat dan pemutusan tersebut akan merugikan konsumen atau masyarakat.
Dia menegaskan, kerjasama BPJS tersebut telah diatur dalam sejumlah peraturan yang ada, baik untuk rumah sakit swasta atau milik pemerintah.
“Kerjasama BPJS dan rumah sakit atau klinik adalah program pemerintah yang mengharuskan kerjasama baik kepada rumah sakit swasta maupun rumah sakit milik pemerintah,” kata Ibnu Koldun.
YLKI juga meminta kepada klinik dan rumah sakit untuk memberikan pengumuman jika telah tidak bekerjasama dengan BPJS. sehingga masyarakat nantinya tidak kecewa, apabila mendapati tidak ada pelayanan lagi di temat tersebut. tim