Jakarta, AP – Penghentian kerja sama sementara antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta dinilai karena kurangnya koordinasi maksimal antara pemerintah dengan BPJS Kesehatan.
“Saya bicara secara umum, di awal tahun 2019 ada berita rumah sakit yang tidak melayani pasien BPJS Kesehatan karena kontraknya tidak diperpanjang,” kata Sekretaris Jenderal Jamkes Watch, Sabda Pranawa Djati di Jakarta, Senin, (07/01).
Hal itu, kata dia, membuktikan bahwa tidak ada koordinasi maksimal antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan BPJS Kesehatan Hal tersebut juga akibat adanya surat dari Kemenkes pada 31 Desember 2018 terkait pelayanan rumah sakit yang kemudian direspons BPJS Kesehatan dan mengirim surat ke Kemenkes pada 3 Januari 2019 untuk tidak dapat melanjutkan kerja sama sesuai regulasi.
Namun pada tanggal 4 Januari 2019 RS yang belum terakreditasi tetap direkomendasikan untuk diperpanjang kontraknya dan dapat melayani peserta BPJS Kesehatan. Hal ini seolah memperlihatkan kurangnya koordinasi berbagai pihak yang terlibat.
“Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi kalau Kemenkes dan BPJS Kesehatan sebelumnya melakukan rapat koordinasi yang efektif,” katanya.
Sebelumnya, diberitakan BPJS Kesehatan menghentikan sementara kerja sama dengan tiga RSUD di Jakarta, yakni RSUD Jati Padang, RSUD Kebayoran Lama dan RSUD Cipayung karena masalah akreditasi.
Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any mengatakan RSUD Jati Padang dan RSUD Kebayoran Lama tinggal menunggu tanda tangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan yang rencananya ditindaklanjuti pada Senin (7/1) karena rekomendasi susulan yang telah diberikan Kemenkes. Beda halnya dengan RSUD Cipayung yang masih kredensial (pengesahan).
Penghentian kerja sama tersebut dijamin Dinkes DKI tidak akan mengganggu pelayanan peserta BPJS Kesehatan. Hanya saja untuk rawat inap nantinya dirujuk ke rumah sakit lain bila penandatanganan kerja sama belum dilakukan. ant