Kualatungkal, AP – SR alias Tobing (56) Jalan Budiman Km 3 Rt 015 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) harus di ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar. Pasalnya, SR tertangkap tangan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang disimpan dalam kulkas dirumahnya Sabtu (05/01).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita 16 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dan ditutupi dengan timah rokok warna kuning dengan berat 3.13 gram bruto didalam kulkas
Kepolres Tanjab Barat AKBP. ADG Sinaga, S. Ik melalui Kasat Narkobanya Iptu David R. Yudhistira, S. Ik, membenarkan atas pengamanan terhadap pelaku.
“Infonya dari masyarakat bahwa di Jalan Budiman KM 3 (tenda biru) Kelurahan Tebing Tinggi, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika,” ungkap Iptu David Kasat Narkoba Polres Tanjabbar, Senin (07/01).
Berdasarkan Informasi tersebut sambung Kasat, pihaknya langsung berangkat ke Tebing Tinggi untuk melakukan penyelidikan diseputaran Jalan Budiman lokasi tempat kejadian perkara.
“Hasilnya, sekira pukul 13.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial SR dirumahnya. Dan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 16 (enam belas) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu didalam kulkas. Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat.
Dasar penangkapan pelaku berdasar pada laporan LP/ A- 02 / I / 2019/ JAMBI/ RES TJB BRT tanggal 05 Januari 2019. Selain mengamankan pelaku dan 16 Paket kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu, pihak Sat Res Narkoba Polres Tanjab Barat juga mengamankan barang bukti berupa, 1 ( Satu) buah plastik warna hitam,2 ( dua) buah mancis gas warna hijau dan putih, 1 ( Satu) buah jarum, 1 ( Satu) unit Hp merk Nokia warna putih, 1 ( Satu) unit Hp merk Vivo warna hitam, 1 ( Satu) unit Hp lipat merk Hammer warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 622.000,- ( Enam ratus dua puluh dua ribu rupiah).
“Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu David R. Yudhistira. (Her)