Muaratebo, AP – Tarik ulur Pengganti Antar Waktu (PAW) Partai Amanat Nasional (PAN) pasca meninggalnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo Alm.Harmalini pada beberapa waktu lalu masih bergulir meskipun diklaim telah mengerucut pada satu nama, namun sampai sekarang belum ada kesimpulan kapan PAW tersebut akan di lakukan.
Ketua DPD PAN Tebo Syamsuri AL kepada Aksi Post Senin (07/01) kemarin mengungkapkan bahwa dari tiga nama yang ada, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN telah memutuskan satu nama untuk di lakukan PAW.
“Iya sebelumnya ada tiga nama dibawah Alm. Harmalini, yakni Marzuk namun dia mundur karena terpilih menjadi Kepala desa (Kades) Teluk Pandak kecamatan Tebo Tengah pada Pilkades lalu dan ada nama Tumino, tapi dia pindah ke partai lain yaitu Perindo. Kemudian H. Muhsin, namun beliau sudah tidak aktif di partai, namun berdasarkan keputusan DPP PAN namanya muncul untuk di ajukan PAW mendatang,” katanya meyakini.
Meski demikian lanjut Samsuri AL, hal itu sudah merupakan keputusan final daripada DPP PAN untuk menindaklanjuti perihal PAW anggota DPRD Tebo yang selama ini kosong.
“Selain itu juga menyangkut nama baik PAN agar tidak berlama-lama dan segera dilakukan PAW,” kata Samsuri AL.
Untuk jadwal pelaksanaan PAW sendiri, dirinya masih menunggu informasi lanjutan kapan kepastian bulan dan tanggal dari pimpinan DPR Tebo, bahwa H. Muhsin bakal di lantik atau di PAW.
Wakil ketua DPD PAN Tebo Subirman, kepada Aksi Post menegaskan bahwa sesuai dengan aturan urutan suara terbanyak dibawah alm Harmalini ada Marzuk namun dia mundur karena terpilih jadi Kades, sedangkan suara terbanyak dibawah Marzuk ada nama Tumino,” ucapnya.
Oleh karena itu persoalan PAW anggota dewan dari PAN masih berpolemik dan ini sedang dibahas di internal DPD PAN Tebo dan DPR, secara administrasi Tumino juga masih anggota DPD PAN Tebo hingga kini belum sepotong surat dari DPP PAN terkait pemberhentiannya meskipun H. Muhsin di tunjuk oleh DPP tapi bukan suara terbanyak di antara mereka,” terang Subirman.
“Kalau saya, PAW sesuai aturan yakni suara terbanyak yang ada di bawahnya dan undang-undang PKPU,” tegasnya.
Terpisah Wakil ketua (Waka) DPRD Tebo Syamsurizal kerap di sapa Iday kepada Aksi Post menjelaskan bahwa kepastian PAW anggota dewan dari PAN masih dalam proses, karena untuk PAW tidak segampang membalikkan telapak tangan dan butuh proses,” sebutnya.
“Namun, kalau jeda waktunya atau deadline hingga bulan Februari mendatang, tunggu saja nanti informasi lanjutannya kapan bakal PAW di lakukan,” pungkasnya. (ard)