Muarasabak, AP – Ditahun 2018 lalu, pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah mengusulkan sebanyak sembilan Rancangan peraturan daerah (Ranperda), dan tujuh diantaranya telah disetujui oleh DPRD Tanjabtim untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketujuh Ranperda itu adalah Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda RPJMD Tahun 2016, Ranperda pembinaan dan pemberdayaan Koperasi, Ranperda tentang pengolahan zakat, Peredaran tentang pemberantasan penyalahgunaan dan perdaran Narkoba, Ranperda Tentang Pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil menengah, serta Perda tentang Pencegahan, Penanganan dan perlindungan korban perdagangan dan anak.
Sementara itu, dua usulan Ranperda yang ditunda untuk diajukan ke Dewan untuk di bahas adalah Ranperda tentang perubahan status kelurahan menjadi desa, serta Ranperda tentang perubahan Rencana Tata Ruang Wilaya atau RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Idris saat dikonfimasi pada Senin (07/01) di ruang kerjanya mengatakan, ketujuh produk hukum Ranperda yang telah disetujui dewan itu kini telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi untuk mendapat evaluasi dan fasilitasi.
“Kita tinggal nunggu jadwal dari Provinsi be lagi untuk evaluasi dan fasilitasi, baru kita dapat nomor register. Perda kita sudan nomor baru bisa diberlakukan,” kata Idris.
Idris menambahkan, untuk dua Ranperda yang belum diajukan ke dewan untuk disetujui disebabkan masih ada beberapa unsur Ranperda tersebut yang belum terpenuhi. Misalnya Ranperda tentang perubahan status kelurahan menjadi desa, salah satu syaratnya belum terpenuhi yaitu penegasan batas wilayah.
“Tapi Ranperda ini tetap akan di lanjutkan tahun ini, untuk disahkan menjadi Perda,” tegas Idris.
Sementara itu, untuk tahun 2019 ini, Bagian hukum Setada Tanjabtim telah menerima enam usulan Ranperda dari sejumlah dinas. Satu diantaranya dari Dinas Keluatan dan Perikanan, yaitu Perda tentang alat tangkap. (fni)