Merangin, AP – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Ratusan juta Dana Desa yang di pergunakan tidak sesuai dengan Prioritas Pembangunan Dana Desa namun dianggarkan dalam APBDes, berdasarkan data hasil audit BPK RI tahun 2017 sampai 2018 yang beredar di kalangan awak media Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sedikitnya Rp 4,3milyar rupiah dana desa yang di pergunakan tidak sesuai dengan prioritas pembangunan.
Namun data hasil audit BPK yang beredar dikalangan awak media tersebut dibantah oleh Inspektorat selaku badan pengawas Keuangan daerah dan Dana Desa di kabupaten Merangin tersebut.
Kepada Aksi Post Inspektur Inspektorat Kabupaten Merangin Hatam Tafsir mengatakan, pihaknya tidak menerima pemberitahuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan Dana Desa (DD) tak kurang dari Rp 4,3 milyar lebih dari 35 desa yang tersebar di bumi tali undang tambang teliti ini.
“Tidak tau kami kalau ada temuan BPK, Mereka (BPK) kan menyampaikan surat pemberitahuan ke Bupati kemudian kami diperintahkan untuk mengambil tindakan untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” ungkap Hatam saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/1).
Lebih lanjut Hatam mengatakan, “Baik itu tahun anggaran 2018 itu tidak ada. Kalau 2019 kan kita belum akhir tahun belum waktunya pemeriksaan BPK,” kata Hatam.
Disinggung mengenai data yang di dapat investigator Aksi Post yang mendapat bocoran jika terdapat kurang lebih 35 desa yang penggunaan anggarannya tidak sesuai peruntukan.
“Tidak benar, itu data dari mana. Tolong sampaikan siapa yang ngasih tau itu,” ujar Hatam.
Lalu bagaimana jika data itu benar adanya? Hatam mengatakan akan memproses sebagaimana mestinya. “Jika instruksi BPK minta kerugian negara itu dikembalikan, maka kita minta desa mengembalikan. Jika minta diproses pidana, maka segera usut pidana,” Pungkasnya. (nzr)