Kualatungkal, AP – Dari 402 warga binaan LP Kelas II B Bram Itam, hanya 271 orang yang dipastikan ikut mencoblos pada Pemilu serentak tahun ini.
Jumlah pemilih tetap ini berdasarkan hasil pendataan KPUD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Namun ada beberapa warga binaan yang bisa menggunakan hak suaranya untuk pilpres.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPUD Divisi Perencanaan dan Program Data, Ahmad Haziq saat dikonfirmasi awak media, Senin sore.
Dari ratusan DPT di LP Bram Itam ini, beberapa diantaranya hanya bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih presiden dan wakil presiden. Pasalnya, ada beberapa diantaranya berasal dari luar kabupaten dan Provinsi Jambi.
“Semuanya bisa menggunakan hak suaranya. Kecuali yang berasal dari luar provinsi, cuma bisa memilih presiden saja. Nah, untuk napi yang tidak memiliki KTP atau suket, jelas tidak bisa mencoblos,” ungkap Haziq.
Mengenai TPS, Haziq menyebutkan jika pihaknya hanya menempatkan satu TPS di dalam LP.
Mengenai berapa jumlah DPT yang cuma bisa menggunakan hak suara untuk memilih kepala negara? Haziq mengaku lupa.
“Saya lupa itu, rekapnya ada di kantor KPU. Saat ini saya sedang berada di luar,” ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang diterima dari petugas LP Kelas IIB Bram Itam, Haszuwan menyebutkan warga binaan berjumlah 402 orang. Dengan rincian, 146 orang tahanan dan 256 narapidana.
Dimana untuk data seluruh penghuni ini semua sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabbar.
Diakui Haszuwan, hanya sebagian penghuni LP yang masuk dalam DPT. Sedangkan sisanya menggunakan form A5 untuk bisa menggunakan hak suara.
“Seperti itu lah keterangan dari pihak KPUD yang disampaikan kemarin,” sebutnya.(it)