Jambi, AP – Bawaslu Provinsi Jambi memanggil Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi – Ma’ruf Amin guna dimintai keterangan terkait laporan yang diterima pihaknya pada tanggal 27 desember 2018 lalu dugaan kasus pemanfaatan program pemerintah yakni berupa Program Indonesia Pintar (PIP) oleh oknum calon legislatif partai Gerindra.
Sebelumnya Ketua bidang advokasi dan hukum TKD Jokowi – Ma’ruf Amin, Ismail Makruf melaporkan lima orang kader Partai Grindra diantaranya Sutan Adil Hendra yang merupakan DPD Gerindra Jambi yang juga merupakan DPR RI Dapil Jambi.
Seterusnya, Abun Yani untuk DPRD Provinsi Jambi, Ade Firman untuk DPRD Kabupaten Muarojambi, Sukma Dewi untuk DPRD Muarojambi, Irma Suryani untuk Muaro Jambi dan Sakirin Pohan untuk DPRD Kota Jambi.
Ismail mengatakan program beasiswa untuk pelajar Indonesia yang kemudian menjadi Kartu Indonesia Pintar itu ada sejak kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, namun dalam pembagiannya dimanfaatkan oleh oknum caleg Gerindra Jambi.
“Kelima caleg Gerindra itu mengklaim bahwa program beasiswa yang bernama PIP itu adalah program mereka yang diperjuangkan untuk pemberian beasiswa untuk masyarakat di Jambi,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya dimintai keterangan oleh Bawaslu dengan 14 pertanyaan, “Sepenuhnya kita menyerahkan permasalahan ini kepada pihak Bawaslu provinsi jambi guna pemrosesan selanjutnya,” sebutnya.
Dijelaskannya dari 14 pertanyaan tersebut, intinya bahwa mereka menyampaikan perbuatan kebohongan publik yang dilakukan oleh para oknum partai Gerindra.
“Walaupun tidak diperjuangkan atau pun bagaimana, itu tetap disalurkan. Jadi itu bukan hasil perjuangan, atau dibagi-bagikan. Ini bahasanya dibagi-bgikan seolah-olah itu adalah uang pribadi dari pada Sutan Adil Hendra beserta para oknum caleg partai Gerindra Provinsi Jambi. Jelas tidak, itulah merupakan kebohongan publik,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa Program PIP itu merupakan visi misi Capres Presiden Jokowi-JK pada tahun 2014, yang terdiri dari Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesi Pintar, dan sebagainya yang dituangkan di dalam APBN.
Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi seluruh TKD dan masyarakat Jambi. Betapa tidak, semua orang orang tau kalau Partai Gerindra ini merupakan Kompetitor dari pada Jokowi.
“Seluruh Calegnya yang ada di Provinsi Jambi ini, menjelek-jelekkan, mempitnah dan mencaci maki Ir. Joko Widodo. Sementara programnya dimanfaatkan untuk segesti pada tanggal 17 April 2019. Jelas saya selaku Direktur Advokasi dan Hukum TKD Provinsi Jambi sangat dirugikan, atas kebohongan publik tersebut. Apalagi saya juga adalah seorang caleg, saya tidak pernah melakukan itu,” tegasnya.
Disisi lain, dalam panggilan Bawaslu ini, Ismail juga menyampaikan 2 bukti baru dari 2 saksi, “Saya mendapatkan kiriman dari Akmal Khatab dan Saiful Ruswandi dari seorang caleg partai Gerindra dapil Kerinci. Intinya dia mengirimkan foto-foto, bahwa ini adalah hasil perjuangan, foto-foto itu banyak, sampaikan dia ada menunjukkan program yang seperti ini,” jelasnya.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Provibsi Jambi, Wein Arifin mengatakan bahwa laporan dari TKD Jokowi Jambi ini sudah masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, minggu depan pihaknya akan memeriksa para terlapor.
“Minggu depan kita mengagendakan untuk memeriksa terlapor, yaitu dari calon legislatif dari Partai Gerindra untuk DPR RI, Provinsi, kemudian 2 dari DPRD Muaro Jambi, dan 1 DPRD Kota,” pungkasnya. bdh