Bangko, AP – Masa jabatan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM Tirta Merangin Zuhdi berahir hari ini (10/1/2019),untuk kelancaran operasional Perusahaan milik daerah tersebut Bupati Merangin didesak untuk menggangkat direktur yang baru dan tidak lagi memperpanjang masa jabatan Zuhdi selaku PJS direktur perusahaaan air minum milik daerah tersebut,
Desakan ini datang dari salah seorang mantan pengawas PDAM Merangin Abu Hasan,Kepada Aksipost Abu Hasan mengatakan Zuhdi sudah terlalu lama duduk di jabatan tersebut. Yakni, sudah dua periode dan sudah diperpanjang satu kalli. Selain itu,Zuhdi juga dianggap tak mampu membuat PDAM Tirta Merangin menjadi perusahaan sehat.
“Sebaiknya bupati tidak lagi memperpanjang masa jabatan Zuhdi selaku pjs Direktur PDAM Tirta Merangin Zuhdi tidak bisa diangkat lagi, karena sudah menjabat dua kali sebagai Dirut dan satu kali PJs .jika di perpanjang maka hal itu bisa menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap pasal 11 ayat 3 Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum,”ujar Abuhasan,
Apalagi menurut Abu Hasan dalam aturan jelas mengatur bahwa perpanjangan atau pengangkatan pejabat sementara atau direktur PDAM hanya berlaku selama 6 bulan berdasarkan keputusan kepala daerah.
“Jadi kami minta Bupati jangan lagi melakukan perpanjangan masa jabatan direktur PDAM, tetapi segera mengangkat Dirut PDAM yang baru,kenapa mesti zuhdi lagi PDAM tirta merangin itukan ada tiga orang yang layak dan memenuhi syarat untuk menjadi direktur silahkan bupati pilih siapa yang layak,” Pungkas Abu Hasan
Untuk diketahui Masa kerja PJS Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Merangim M.Zuhdi berakhir hari ini(10.01.2019).Zuhdi telah menakhodai PDAM Tirta Merangin ini sudah dua periode yang periode ke 2 nya berakhir pada bulan juli 2018 lalu kemudian di lantik kembali menjadi PJS direktur PDAM selama 6 bulan yang berakhir tepat hari ini tanggal 10 januari 2019. (Nzr)