Bangko, AP – Bupati Merangin H Al Haris kemarin (10/1), menandatangani dan meresmikan pencananagan wilayah zona bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih serta melayani di Pengadilan Agama kelas 1b Bangko.
Pencanangan wilayah zona bebas dari korupsi itu rencananya akan terus berlanjut ke kantor-kantor lainnya di jajaran Pemkab Merangin. Hal ini dilakukan guna mengingatkan semua elemen untuk tidak melakukan tindak korupsi.
Dikatakan bupati, kegiatan pencanangan zona bebas dari korupsi itu, merupakan salah satu kewajiban semua aparatur negara. ‘’Ini merupakan gerakan moral, untuk saling mengingatkan antar sesama,’’ujar Bupati.
Diakui bupati memang cukup sulit untuk memberantas tindak korupsi dengan seketika. Meskipun sudah ada tindakan pemecatan, terhadap sejumlah pegawai yang terbukti melakukan tindak korupsi, namun hal itu masih terjadi.
Hal itu salah satunya jelas bupati, tingkat kesejahteraan pegawai yang masih kurang dan remoun atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) daerah yang masih sangat minim.
Pemkab Merangin saja baru tahun anggaran 2019 ini akan memberikan TPP kepada para pegawai, itupun dengan jumlah nilai yang sangat minim. Hal tersebut tentunya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
‘’Kita semua harus berkomitmen dari keluarga sampai tingkat pimpinan di kantor untuk sepakat memberantas korupsi. Kita berharap kedepan ada perubahan kenaikan TPP, sehingga sistim kita menjadi lebih mantap lagi,’’harap Bupati. (Nzr)