Jambi, AP — Kenaikan harga tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi yang mencapai hingga 100 persen masih menimbulkan beragam reaksi penolakan ditengah masyarakat.
Tokoh masyarakat Jambi, Drs. H. Usman Ermulan, MM menilai, kenaikan itu sangat memberatkan keuangan masyarakat, apa lagi menurutnya, saat ini sejak setahun belakangan perekonomian masyarakat masih lemah.
Alasan Dirut PDAM Tirta Mayang, sebelumnya, menaikan tarif dikarenakan PDAM mengalami kerugian, sehingga mau tidak mau harus menaikan tarif untuk menutup kerugian hingga menjadi 4000 rupiah perkubik.
“Jika alasannya PDAM rugi itu masaalah manajemen saja, jangan dibebankan kepada rakyat,” ujarnya saat dikomfirmasi, Sabtu (12/1/2019).
Begitupun dia meminta kepada pihak BPK untuk mengaudit sistem manajemen dan keuangan PDAM Tirta Mayang, sebab katanya masyarakat juga harus tau berapa biaya sebenarnya yang harus dibutuhkan oleh PDAM.
Selain itu menurutnya, kebijakan lain dari PDAM Tirta Mayang yakni bagi pelanggan penggunaannya kurang dari 10 meter kubik tetap dihitung 10 meter kubik pamakaiannya oleh PDAM, dan itu kata Usman sungguh sangat tidak realistis.
“Ini pemerintahan kebolak balik, walikota mengajurkan masyarakat menghemat air, tapi kurang dari 10 meter kubik pelanggan tetap kena cas,” katanya.
Maka dari itu, dia menghimbau kepada Walikota Jambi untuk bertindak atas animo keberatan masyarakat, begitupun dinilainya Walikota Jambi tidak ada keberpihakan kepada masyarakat, sebab hingga saat ini belum ada upaya dari Walikota Jambi untuk menurunkan tarif yang memberatkan itu.
Sebelumnya, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) pada minggu (13/1/2019) kemarin menggelar petisi sejuta tanda tangan penolakan tarif PDAM Tirta Mayang dikawasan keris seginjai, Usman pun mengapresiasi atas langkah dan upaya YLKI.
Dan YLKI juga sudah menyeret persoalan kenaikan tarif tersebut kemeja hukum dengan menggugat pihak PDAM dan Walikota Jambi di Pengadilan Negeri Jambi. “Kita dukung langkah YLKI, itu bukan aset swasta, negara punya itu,” imbuhya.
Seharusnya kata Usman, DPRD Kota Jambi hadir sebagai wakil rakyat dan dia minta kepada DPRD Kota Jambi untuk mengambil langkah, salah satunya yaitu mengevaluasi kenerja pihak PDAM.
“DPRD harus berbicara, koreksi itu, kostnya berapa, berapa biayanya? Panggil pihak PDAM, kenapa sampai rugi, tau-tau naik dan tidak tanggung hingga 100 persen,” ujarnya.
Begitu juga dinilainya, naik hingga 100 persen melanggar aturan berdasarkan aturan Permendagri nomor 71 bahwa tidak boleh dari 4 pesen, begitu juga perda nomor 12 tahun 2015 tidak lebih dari 7 persen.
Hatta Arifin, masyarakat Kota Jambi juga ikut menyayangkan atas kenaikan tarif PDAM hingga 100 persen, dinilainya kenaikan itu tidak relevan jika alasan yang disampaikan PDAM adalah mengalami kerugian pada cost.
“Masalah dia rugi itu manajemen, jika kebanyakan pegawai dibanding pendapatan, ya pegawainya dipangkas dari pada nongkrong-nongkrong saja,” imbuhnya.
Menurutnya, sesosok Dirut itu memang betul-betul orang yang mempuni yang menguasai dibidang manajemen ,”Jangan asal terima saja, direktur itu seorang akuntan, dirut itu harus mempunyai keahlian banyak,” bebernya.
Hatta juga mempertanyakan sertifikasi yang dimiliki Dirut PDAM itu, menurutnya, seorang Dirut harus memilik sertifikasi terutama sertifikasi manajemen sebagai pemimpin sebuah perusahaan.
Selain itu, Hatta juga menghimbau kepada masyarakat untuk menolak dengan menandatangani petisi yang diinisiasi oleh pihak YLKI yang digelar diseputaran tugu keris singinjai, Kota Jambi.
“Air ini masaalah ini vital, masyarakat harus menolak,” imbuhnya. (Bdh)