Kualatungkal, AP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mencatat sejumlah pelanggaran selama kampanye Pemilu 2019.
Pelanggaran paling banyak berasal dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan KPU.
Ketua Bawaslu Tanjabbar Hadi Siswa melalui Koordinator Divisi PHL Mon Rezi S. Sos I mengatakan sejak dimulainya kampanye pada September 2018 lalu, pihaknya mencatat pelanggaran APK Pemilu 2019 mencapai 67 kasus.
Pelanggaran APK ini, terbanyak ditemukan pada bulan Oktober sampai November 2018 lalu jumlahnya sebanyak 62 kasus. Dan 5 kasus lainnya November hingga Desember 2018.
Selain pelanggaran APK dan kampanye, Bawaslu Tanjabbar juga menemukan 10 pelanggaran di media sosial (medsos). Dan yang paling banyak ditemukan di akun facebook.
“Jadi total pelanggaran kampanye secara keseluruhan mencapai 77 kasus,” sebutnya.
Ditambahkan Mon Rezi, kasus pelanggaran kampanye ini, terkait desain APK yang tak sesuai desain KPU dan tempat pemasangannya yang tak sesuai zona.
Sedangkan pelanggaran kampanye melalui medsos, Bawaslu banyak menemukan unggahan penyampaian visi misi, foto calon dan caleg yang dilakukan oleh perorangan yang memang tidak masuk dalam tim kampanye atau pun akun medsos yang terdaftar di KPU.
“Sudah kita lakukan pencegahan. Caranya kita kirimkan pesan di postingan tersebut. Supaya tidak mengunggah foto yang seperti ini lagi,” tandasnya. (it)