Sengeti, AP – DPRD Kabupaten Muarojambi menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muarojambi dalam rangka penyampaian secara resmi 4 (empat) rancangan peraturan daerah Kabupaten Muarojambi tahun 2019 oleh DPRD Kabupaten Muarojambi dan penyampaian secara resmi 15 (lima belas) rancangan peraturan daerah Kabupaten Muarojambi Tahun 2019, Senin (14/1)
Rapat paripurna tersebut, ketua DPRD kabupaten Muarojambi Hj, Salma Mahir, SE meyampaikan empat ramperda yang di usulkan oleh DPRD kabupaten Muarojambi kepada pemerintah muarojambi.
Dari Anggota Dewan DPRD Muarojambi telah mengusulkan empat ramperda yaitu ranperda kepada pemerintah Kabupaten Muarojambi yaitu ramperda tentang penananman modal tentang kependudukan tentang pendidikan agama islam tentang niaga sawit, katanya.
Supaya ada kemudan dari pemerintah kabupaten Muarojambi yang diwakili oleh wakil bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno (BBS) menyampaikan 15 usulan Ramperda.
Adapun dari 15 ramperda yang di usulkan oleh penerintah Kabupaten Muarojambi adalah sebagai berikut tentang peyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Penataan dan pemberdayaan, pejabat penyidik Pegwai sipil penyelenggraan komunikasi dan informatika, pencegahan bahaya kebakaran lahan.
Badan usaha milik desa, pendoman teknis peraturan di desa.
Badan permusyawaratan desa, penyelenggaraan prumahan dan kawasan prosedur penyedian dan penyerahan sarana dan prasarana.”gerakan sapu lobang serta alat berat penyerahan aset kepada pdam titra muarojambi, katanya.
Selain itu BBS menyambut baik empat Ramperda yang telah di usulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten Muarojambi.
Maka itu kami menyambut baik usulan dari anggota dewan DPRD muarojambi dan mohon kerja sama dan sinerjisitas untuk menjalankan apa yang telah di rencanakan, tutupnya. (adv)