Batanghari,AP– Bertempat Di Pola Kantor Bupati Batanghari,Kamis 17/1 Bupati Batanghari H Syahirsah melantik dan mengukuhkan 114 orang pejabat fungsional tertentu dalam lingkup wilayah kerja pemerintah daerah Batanghari.
114 orang pejabat fungsional tertentu yang dilantik dan dikukuhkan tersebut merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat pada tahun 2018 yang lalu.
Jabatan pejabat fungsional tertentu yang telah diambil sumpah jabatan itu diantaranya pejabat pengawas urusan pemerintahan daerah, jabatan fungsional penyuluh pertanian.
Selanjutnya jabatan fungsional polisi pamong praja, jabatan fungsional dokter umum, jabatan fungsional dokter gigi dan dan jabatan fungsional bidan. Untuk jabatan fungsional bidan yang dikukuhkan tersebut ditempatkan di puskesmas yang tersebar di delapan kecamatan dalam Kabupaten Batanghari
Bupati Batanghari H Syahirsah dalam pidatonya mengatakan, Pelaksanaan pengukuhan tersebut lebih banyak dilakukan pengambilan sumpah terhadap bidan dan tenaga penyuluh pertanian, sementara yang dilantik yakni pejabat pengawas urusan pemerintahan daerah,” katanya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Batanghari M Ripa’I Kadir mengatakan pelantikan dan pengukuhan tersebut dilakukan sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
“Berdasarkan amanat peraturan pemerintah tersebut, untuk mengisis jabatan fungsional tertentu harus dilakukan pengukuhan dan pengambilan sumpah,” kata M Ripa’I.
Ia menjelaskan, jabatan fungsional tertentu tersebut saat ini sudah menjadi jabatan yang diharapkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena jabatan fungsional tertentu tersebut memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas. Seperti PPL, bidan, dokter dan pengawas pembangunan.
114 orang yang dilantik tersebut terdiri dari 20 orang jabatan infasing fungsional Polisi Pamong Praja, 16 orang jabatan fungsional penyuluh pertanian, dua orang pejabat pengawas urusan pemerintahan daerah dan selebihnya merupakan jabatan fungsional tertentu dokter umum, dokter gigi dan bidan.Sup