Jambi, AP – Terkait perkara pembagian Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dari Presiden Jokowi-JK, disinyalir dimanfaatkan oleh Sutan Adil Hendra (SAH) yang dilaporkan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi – Ma’ruf ke Bawaslu Provinsi Jambi.
Menanggapi hal tersebut, Sutan Adil Hendra (SAH) memenuhi panggilan dari Bawaslu. SAH mengatakan kedatangannya hanya untuk mengklarifikasi dan bukan untuk pemeriksaan.
“Saya baru saja melakukan Klarifikasi di Bawaslu, bukan pemeriksaan ya tapi melakukan klarifikasi” sebutnya, Jum’at (18/1/2019).
Dikatakannya, kehadirannya di Bawaslu hanya memberikan keterangan seputar penyaluran PIP yang selama ini disangkakan oleh TKD Jokowi-Ma’ruf Amin yang menduga ada pemanfaatan sebagai meraup suara sebagai kandidat Caleg untuk DPR RI.
” Saya hadir di Bawaslu berkenaan karena undangan dari Bawaslu terkait dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang mana program PIP ini ada dugaan diselewengkan, disalah gunakan ataupun dilakukan pembohongan publik bahwa ini adalah sesuatu yang digunakan untuk kepentingan pileg, sejalan dengan hal itu hari ini saya memberikan penjelasan kepada Bawaslu berserta ada Kepolisian, Kejaksaan, lengkap semua” tambah SAH.
Selanjutnya, dirinya juga menyampaikan bahwa apa yang dijalankan terhadap program PIP sudah dilaksanakan mulai tahun 2015 yang lalu.
“Ini terus terang saya kepedulian saya dengan masyarakat Jambi yang saya tidak rela ditengah – tengah ekonomi anak-anak kita tidak mampu bersekolah tidak bisa beli baju, tidak bisa beli sepatu, dan tidak bisa membeli keperluan sekolah karena ekonomi sulit” paparnya.
Sejalan dengan hal itu, SAH dalam menjalankan tugas nya di DPR diatur dalam undang-undang dalam undang-undang nomor 17 tahun 2014 yang berkaitan dengan MD3 yaitu MPR, DPR, dan DPRD khususnya pasal 72 ayat G menjelaskan bahwa bertugas dalam menampung aspirasi dari masyarakat.
“Saya di DPR sudah hampir 3 tahun menjadi pimpinan di Komisi X, dalam program PIP inikan ada prosedurnya, dan tata caranya, Tata caranya adalah bagi masyarakat yang ingin mendapatkan beasiswa Indonesia Pintar silahkan menghubungi Kepala Sekolahnya, justru karena itu usulan yang saya perjuangkan itu berasal dari Kepala-Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah tahu siswa yang miskin dan kondisi dari siswa, dengan demikian ini saya usulkan kepada Pemerintah” pungkas SAH.
Selanjutnya, dirinya juga menyampaikan bahwa apa yang dijalankan terhadap program PIP sudah dilaksanakan mulai tahun 2015 yang lalu.
“Ini terus terang saya kepedulian saya dengan masyarakat Jambi yang saya tidak rela ditengah – tengah ekonomi anak-anak kita tidak mampu bersekolah tidak bisa beli baju, tidak bisa beli sepatu, dan tidak bisa membeli keperluan sekolah karena ekonomi sulit” paparnya.
Sejalan dengan hal itu, SAH dalam menjalankan tugas nya di DPR diatur dalam undang-undang dalam undang-undang nomor 17 tahun 2014 yang berkaitan dengan MD3 yaitu MPR, DPR, dan DPRD khususnya pasal 72 ayat G menjelaskan bahwa bertugas dalam menampung aspirasi dari masyarakat.
“Saya di DPR sudah hampir 3 tahun menjadi pimpinan di Komisi X, dalam program PIP inikan ada prosedurnya, dan tata caranya, Tata caranya adalah bagi masyarakat yang ingin mendapatkan beasiswa Indonesia Pintar silahkan menghubungi Kepala Sekolahnya, justru karena itu usulan yang saya perjuangkan itu berasal dari Kepala-Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah tahu siswa yang miskin dan kondisi dari siswa, dengan demikian ini saya usulkan kepada Pemerintah” pungkas SAH.
melakukan Klarifikasi bukan pemeriksaan. ” Saya baru saja melakukan Klarifikasi di Bawaslu, bukan pemeriksaan yaa tapi melakukan Klarifikasi” sebutnya.
Asnawi, Pimpinan Bawaslu Jambi mengatakan bahwa Bawaslu mengagendakan pemanggilan Klarifikasi atas nama terlapor yakni Sutan Adil Hendra (SAH) terkait dengan perindistribusian beasiswa.
“Kami mengagendakan pemanggilan Klarifikasi atas nama terlapor Pak Sutan Adil Hendra (SAH) terkait dengan laporan dari terlapor Ismail Makruf,” sebutnya.
Asnawi, Pimpinan Bawaslu Jambi mengatakan bahwa Bawaslu mengagendakan pemanggilan Klarifikasi atas nama terlapor yakni Sutan Adil Hendra (SAH) terkait dengan perindistribusian beasiswa.
“Kami mengagendakan pemanggilan Klarifikasi atas nama terlapor Pak Sutan Adil Hendra (SAH) terkait dengan laporan dari terlapor Ismail Makruf,” sebutnya.
Pemanggilan itu menurutnya terkait dengan soal mekanisme pengusulan beasiswa dan hal-hal lain terkait dengan perindistribusian beasiswa dan penyalahan beasiswa itu sudah dimasukkan kedalam proses pemeriksaan dan nanti kita akan lakukan kajian terkait dengan keterangan. (bdh)