Batanghari, AP- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari, Mia Banulita, SH MH Senin (21/01) mengatakan secara tegas kepada sejumlah media bahwasanya tidak ada ruang gerak bagi para pelaksana pekerja yang nakal”.
“Tidak ada ruang bagi Kontraktor yang nakal. Artinya begini para pelaksana kerja harus menyadari bahwa yang digunakan adalah uang negara,” katanya.
Untuk itu, kontraktor harus berhati- hati dalam mengelola uang negara.
“Dokumen terkait pekerjaan fisik harus lengkap,” tambahnya.
Selain itu pelaksanaan pekerjaan pun harus dilakukan dengan baik pula. Kualitas pekerjaan pun unsur sangat penting pula.
“Mesti berhati- hati dan bertanggung jawab. Jika tidak berarti dalam hal kualitas pekerjaan lambat laun masyarakat akan mengetahui dan akan merespon,” katanya.
Masyarakat merupakan pengawas utama dalam hal ini.
“Masyarakat berbicara adanya temuan, kualitas pekerjaan. Jika direspon oleh aparat penegak hukum, BPK atau Inspektorat, dan memang adanya temuan maka itu sangat berbahaya lagi,” jelasnya.
Temuan bukan hanya sekedar temuan saja karena jika tidak ditindak lanjuti oleh pelaksana pekerja maka telah masuk ke ranah pidana.
“Landasan hukum pun sangat jelas, telah diatur dalam UU. UU terkait pengelolaan negara, Perpres mengenai pengadaan barang dan jasa dan UU Tipikor dan UU administrasi Pemerintah Daerah. Banyak UU yang membatasi ruang gerak pelaksana pekerja dan unit kerja,” paparnya. Sup