Jambi, AP – Tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP Kota Jambi dan petugas Kecamatan Kota Baru melaksanakan kegiatan razia ke sejumlah warung remang -remang yang diduga menjual minum keras (miras) tanpa izin dan minum jenis tuak di Wilayah Kecamatan Kota Baru Jambi.
Kegiatin ini dilaksanakan sekitar pukul 14:00 WIB hinga pukul 17:00 WIB,dalam razia ini petugas gabungan mendatangi setiap warung remang-remang (Warem) yang berada di kawasan Kecamatan Kota Baru yang diduga menjual minum keras dan minuman jenis tuak.
Feriadi Camat Kota Baru saat dikonfirmasi setelah pelaksanaan razia menyampaikan bahwa hari ini pihaknya bersama instansi terkait mendatangi sebanyak 12 warung remang-remang (Warem) yang menjual minum keras tanpa izin dan minum jenis tuak yang berada di kawasan wilayah Kecamatan Kota Baru.
“Untuk hasil hari ini kita berhasil mengamankan 4 ember dan 1 galon minum jenis tuak, serta 6 botol bir hitam dan 7 botol bir putih yang di jual tanpa izin” Ujar Camat Kota Baru Feriadi. Senin (21/1).
Selanjutnya Camat Kota Baru Feriadi menyampaikan bahwa barang hasil dari razia yang diamankan petugas yakni minum jenis tuak dan minum alkohol yang tidak memiliki izin di serahkan ke petugas Satpol PP Kota Jambi.
“Ya setiap pemilik warung yang menjual miras dan juga tuak harus mengurus izin ke instansi terkait, kalau tidak mengurus izin barang-barang yang di jual tersebut diangap ilegal atau tidak resmi” Tutupnya. rii