Muaratebo, AP – Tempat peribadatan yang tersebar di 12 kecamatan dalam kabupaten Tebo menurut data perizinan yang di keluarkan oleh Kantor kementrian agama (Kemenag) Tebo sebanyak 539 Mesjid dan 740 Mushola atau Langgar.
Hal tersebut di katakan kepala Kemenag Tebo melalui Kasi Bimbingan masyarakat (Bimas) Islam Lukman Hakim kepada Aksi post Senin (21/01) kemarin di kantornya bahwa total Mesjid dan mushola yang terdata dan mengajukan pendirian tempat peribadatan kepada Kankemenag Tebo total berjumlah 1279.
Adapun jumlah tempat peribadatan di antaranya ialah Mesjid sebanyak 539 dan Mushola atau langgar sebanyak 740, ini merupakan data yang dirilis Kemenag Tebo tahun 2018. “Namun tahun 2019 ini jumlah mesjid bertambah lagi sebanyak 3 unit,1 unit diantaranya baru di resmikan oleh Bupati Tebo H.Sukandar beberapa waktu lalu yakni mesjid Islamic Center di kecamatan Rimbo Ulu “ujar Lukman.
Total 1279 Mesjid dan mushola tersebut lanjut Lukman adalah yang tercatat dan sebelumnya di daftarkan ke Kankemenag Tebo. Sedangkan mesjid dan mushola yang di dirikan oleh masyarakat namun tidak tercatat atau tidak di daftarkan ke Kemenag juga banyak “katanya.
Lukman menjelaskan bahwa syarat untuk mendirikan tempat peribadatan, mesjid dan mushola agar tercatat di Kemenag Tebo diantaranya harus ada akta hibah atau wakaf selanjutnya izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lainnya dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mendirikan tempat peribadatan selain mesjid dan mushola.
Dan jumlah jemaah harus mencapai 90 orang serta mendapat izin dari 60 Kepala Keluarga (KK) yang berada di sekeliling atau sekitar bakal dibangunnya tempat peribadatan tersebut “urai Lukman.
Ditambahkan Lukman Hakim, tempat peribadatan selain mesjid dan mushola yang terdaftar di Kemenag Tebo saat ini seperti gereja hanya ada 1 unit terletak di kecamatan Rimbo Bujang yakni di unit,” pungkasnya. (ard)