Jambi, AP – DPRD Kota Jambi gelar Paripurna Internal dengan agenda Penandatanganan Kesepakatan Rencana Awal RPJMD Kota Jambi tahun 2018-2023 yang dihadiri oleh Walikota Jambi H Sy Fasha dan Wakil Walikota Jambi Dr H Maulana, bertempat du Gedung DPRD Kota Jambi, Senin, (21/01).
Paripurna yang dipimpin oleh M. Nasir, SE selaku ketua DPRD Kota Jambi mengatakan RPJMD merupakan amanat Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Dikatakannya penyusunan RPJMD merupakan langkah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Jambi dalam memenuhi kebutuhan akan dokumen perencanaan taktis strategis sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah strategis ini dilakukan dengan melakukan proses transformasi dari suatu proses perencanaan strategis melalui pendekatan-pendekatan yang ilmiah dan praktis sesuai kaidah perencanaan”. Ujarnya.
Sementara Walikota Jambi H Sy Fasha mengatakan RPJMD dalam bentuk Peraturan Daerah Pemerintah Kota Jambi nantinya akan digunakan sebagai pedoman sekaligus acuan dalam menata sistem perencanaan pembangunan di Kota Jambi oleh seluruh unsur pelaku pembangunan sehingga tercipta kesatuan pikir, kesatuan rencana dan tindakan demi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Jambi.