Muarasabak, AP – Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menggelar Konferensi Pers terkait penyelundupan 53,528 baby lobster yang diangkut menggunakan mobil Avanza dari Kota Jambi dengan tujuan akan dibawa ke Singapore, Rabu malam (16/01) lalu.
Dalam Pers rilisnya, Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi mengatakan, setelah mendapat info dari masyarakat jajaran Polres Tanjabtim langsung melakukan pengembangan dan mengamankan tiga orang pelaku yang membawa ribuan baby lobster.
“Penangkapan itu terjadi di Parit 7 Kelurahan Nipah Panjang, Kecamatan Nipah Panjang. Tiga orang pelaku penyelundupan yang membawa baby lobster berinisial ABD, MU, dan SA,” kata Agus saat press rilis di Aula Rang Kayo Hitam Mako Polres Tanjabtim, Senin (21/01) kemarin.
Dari hasil penangkapan, Polisi menyita barang bukti berupa 8 koli boks yang didalamnya terdapat 2 jenis baby lobster antara lain, jenis pasir sebanyak 48.258 ekor dan jenis mutiara sebanyak 5.000 ekor yang dikemas untuk dimasukkan kedalam 292 kantong plastik.
“Untuk harga dari baby lobster tersebut bervariasi menurut jenisnya berdasarkan estimasi atau perhitungan mencapai 8 MilIar lebih,” ujarnya.
Tiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal 16 ayat 1 Jo pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara, denda Rp. 1,5 MilIar.
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringannya yang lebih besar lagi,”ucapnya.
Sementara itu, Baby lobster tersebut telah diserahkan ke pihak BKIPM Padang, untuk dilakukan pelepasan ke habitatnya semula di Pantai Pulau Ujung Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kota Padang. (fni)