Batanghari,AP- Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari,berhasil membekuk Sepasang kekasih yang merupakan bandar narkotika jenis sabu.Kedua Pelaku atas nama Zainudin Alias Nurdin warga RT 11 Desa Kampung Pulau,Kecamatan Pemayung Dan Mega Budianto alias Mega warga RT 04 Desa Rantau Puri,Kecamatan Muara Bulian.
Kedua Pelaku ditangkap Di Kontrakan milik pelaku RT 11 Dusun Simpang Pete Desa Sungai Buluh,Kecamatan Muara Bulian sekira pukul 07.00 Wib Rabu 16/1.
Penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP /A-10/I/2019/SPKT/Res Batanghari tanggal 16 Januari 2019.
Diketahui Nurdin merupakan pemain kambuhan yang merupakan resedivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara dilapas kelas IIB Muara Bulian.
Menurut keterangan Nurdin(tersangka-red) barang haram yang dimilikinya didapat dari kota Jambi dan telah dua tahun sebagai pengedar.
“Barang saya dapat dari Jambi,klu Mega hanya sebagai pemakai sebutnya,saat konferensi pers selasa 22/1.
Kasat Narkoba Polres Batanghari AKP Subhan,mengatakan pelaku atas nama Nurdin merupakan resedivis yang sebelumnya dijerat dengan kasus yang sama.
“Pelaku,Nurdin merupakan pemain lama sebagai pengedar dan telah menjadi target operasi Satres Narkoba.Barang jenis sabu yang dimilikinya dipasok dari kota Jambi.”Tegas Subhan.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 36 Paket sabu seberat 18,63 gram dan lainnya yang terdiri dari
1 paket besar plastik bening berisi narkotika
21 paket sedang berisi narkotika
4 unit HP
1 buah timbang digital
2 alat hisap bong
Uang kertas senilai Rp.681.000
1 unit song
1 bh kalung bekas pomed
1bh kaleng bekas semir
1 bh dompet warna hitam
3 bh sendok
Untuk itu pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.Sup