Muarasabak, AP – Kasus dugaan sodomi oleh pengasuh Asrama Putra Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kepada siswa berkebutuhan khusus langsung ditindaklanjuti Polres Tanjabtim. Setelah menerima laporan dan mengamankan Bujang (41), saat ini Polisi telah menetapkan Pedofil tersebut sebagai tersangka.
Dalam penetapan tersangka, Polisi melakukan pendalaman dan investigasi terhadap 8 korban. Tersangka sekaligus pengasuh anak-anak berkebutuhan khusus di SLB Tanjabtim itu diperkirakan telah melakukan dugaan sodomi mulai dari tahun 2017 hingga 2018.
Selain mengamankan tersangka, Polres Tanjabtim juga menyita Barang Bukti (BB) pakaian tersangka serta satu botol hand body yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.
Dihadapan Polisi, tersangka mengaku, bahwa aksi dugaan sodomi tersebut ia lakukan dengan dilandasi rasa suka. “Saya melakukan itu saat mengasuh anak-anak diluar jam sekolah,” akunya.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi saat Press Realease, Rabu (23/1) kemarin menjelaskan, terbongkarnya aksi dugaan sodomi yang dilakukan oleh pengasuh siswa SLB tersebut, berawal saat Polisi menerima laporan dari pihak SLB terkait aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka. “Berbekal informasi dari pihak SLB, kami melakukan penyelidikan dan pendalaman, dan akhirnya Polisi menemukan bukyi kuat berdasarkan pemeriksaan dan hasil visum korban di rumah sakit,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat denga Pasal 76 huruf E Junto Pasal 82 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan pwnjata dan denda Ro 5 milyar,” tukasnya. (fni)