Muarabulian, AP – Pemerintah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi siap menyalurkan Dana Kelurahan pada tahun ini dengan total sekitar Rp9,435 miliar sesuai dengan peraturan presiden.
“Ada 14 kelurahan di daerah itu yang menerima Dana Kelurahan tersebut dan saat ini pemerintah daerah tengah mempersipakan proses penyalurannya mulai dari payung hukum hingga teknis penyaluran dengan total anggaran untuk Batanghari capai Rp9,435 miliar,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari M. Azan di Jambi, Kamis.
Setiap kelurahan di Kabupaten Batanghari pada 2019 akan menerima Dana Kelurahan Rp674 juta, berdasarkan pagu anggaran penerimaan Dana Desa terendah.
Di daerah itu, katanya, Desa Tanjung Putra, Kecamatan Mersam merupakan penerimaan Dana Desa terendah, Rp674 juta sehingga kelurahan di daerah itu pada tahun ini juga akan menerima Dana Kelurahan Rp674 juta.
Azan menjelaskan Dana Kelurahan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di mana APBN untuk Dana Kelurahan tersebut dialokasikan Rp5,1 miliar dan dari APBD Rp4,33 miliar.
Total dana APBD dan APBN untuk Dana Kelurahan di Kabupaten Batanghari Rp9,435 miliar.
Ia menjelaskan pemerintah daerah setempat turut mengalokasikan Dana Kelurahan dalam APBD karena program dana yang dialokasikan dari APBN tidak mampu memenuhi jumlah dana yang harus diterima setiap kelurahan.
“Kalau sistem penyalurannya, Dana Kelurahan tersebut mengadopsi sistem yang diterapkan dalam penyaluran Dana Desa,” kata M. Azan.
Ia menjelaskan peruntukan Dana Kelurahan sama dengan penggunaan Dana Desa, yakni 70 persen untuk kegiatan infrastruktur dan 30 persen pemberdayaan.
“Begitu pula dengan pola penggunaan Dana Kelurahan tersebut sedapatkan mungkin digunakan dengan menggunakan pola swakelola,” kata dia. sup