Jambi, AP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) secara resmi telah memberhentikan 9 orang aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi, dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemberhentian ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS/ASN yang Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.
Kepala BKD Provinsi Jambi Husairi saat dikonfirmasi mengatakan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian 9 ASN tersebut telah keluar.
“Iya sudah keluar. Sudah kita tindaklanjuti dan sudah kita serahkan SK nya ke yang bersangkutan, ke keluarganya,” kata Husairi saat dikonfirmasi metrojambi.com via ponselnya, Kamis (24/1).
Husairi menyebutkan, ada 13 ASN Pemprov Jambi yang terlibat kasus korupsi. Namun saat ini baru 9 orang yang telah keluar SK pemberhentiannya. Sementara itu 4 orang lainnya masih dalam proses.
“Yang belum itu kami sedang mencari dan melengkapi data. Sebenarnya kita tahu, tetapi hukuman inkracht nya tidak punya. Sehingga sedang proses melengkapi baik dari pihak keluarga maupun kepolisian,” paparnya.
Lebih lanjut Husairi mengatakan, SK pemberhentian terhadap 9 ASN tersebut sudah diberikan sejak awal Januri 2019. Artinya, kata Husairi, 9 ASN tersebut sudah resmi diberhentikan dari jabatan kerjanya.
Sementara itu, terkait identitas 9 ASN yang telah diberhentikan tersebut Husairi enggan membeberkannya. “Kurang etis rasanya kalau kami sampaikan. Lagian kalian (wartawan, red) pasti sudah tahu,” pungkasnya. met