Terkait Pencairan Proyek Pipanisasi Sebesar 96 Persen
Jambi, AP – Kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi tahun anggaran 2009-2010 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) terus bergulir.
Dalam sidang lanjutan dipengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), beberapa waktu yang lalu, dengan agenda menghadirkan saksi Eri Dahlan.
Eri Dahlan dihadirkan untuk terdakwa Hendri Sastra, dalam sidang mengakui kepada majelis hakim yang diketuai oleh Erika Emsah Sari Ginting, bahwa dia pernah dihubungi oleh Sy Fasha, yang saat ini Walikota Jambi.
Tujuannya, adalah meminta agar dilakukan pencairan dana dari proyek pipanisasi tersebut. Saat itu, Fasha merupakan seorang kontraktor.
“Saya ditelepon Fasha,” kata dia dalam keterangannya saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dia menyebut, saat itu Fasha menyuruh dirinya untuk melakukan mark up pencairan dana. Padahal nilai pekerjaannya hanya 94 persen.
“Disuruh cairkan 96 persen. Waktu itu dia telepon saya, suruh saya menyampaikan ke anak buah saya (Hendi Kusuma),” katanya.
Dia menyampaikan, Fasha sempat memintanya agar memerintahkan Hendi selaku pelaksana lapangan untuk menandatangani pencairan 96 persen dari permintaan 94 persen.
Atas permintaan mark up itu, dia mengaku tidak memberitahukannya pada Hendi. Alasannya, dia menolak untuk menandatangani mark up itu. Namun, mereka terkejut karena tanda tangan Hendi dipalsukan.
“Tahunya terakhir, ada tanda tangan dia dipalsukan. Hendi diberitahu tentang pemalsuan tanda tangan oleh Sabar Barus (Plh Kadis PU),” terangnya.
Proyek dengan total anggaran sekitar Rp 151 miliar itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18,4 miliar yang saat ini kasusnya menunggu keputusan Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.