Jambi, AP – Polda Jambi resmi membentuk Satuan Tugas Bantuan Sosial (Satgas Bansos) untuk mengawasi penyaluran kucuran bantuan ke masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Satgas ini terbentuk dalam rangka menindaklanjuti penandatangan Memorandum Of Understansing (MoU) antara Kapolri bersama Menteri Sosial tentang keikutsertaan Polri bersama pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan pembagian bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu yang ada di tiap-tiap daerah di Indonesia, kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Senin, (28/01).
Satgas Bansos Polda Jambi dipimpin langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol Drs Ahmad Haydar SH, yang bertindak sebagai Kasatgasda.
Satgas ini terdiri dari empat Subsatgas, yakni dari Dit Binmas untuk sosialisasi dan pendataan ke masyarakat, Dit Sabhara untuk pengamanan, Bidang Humas untuk media dan dari Ditreskrimsus untuk penegakan hukum.
Kuswahyudi mengatakan, terbentuknya Satgas ini sesuai Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Menteri Sosial pada 11 Januari 2019.
“Jadi Polri melakukan pengamanan dan bantuan hukum terkait program bansos tersebut. Polda Jambi sendiri kita sudah laksanakan kegiatan vicon dan bentuk tindaklanjut itu dengan langsung membentuk satgasnya,” kata Kabid Humas Polda Jambi.
Dalam MoU tersebut tertuang bahwa Polri hanya pengamanan, pendampingan dan penegakan hukum. Sementara Kementerian Sosial yang memiliki program pemerintah ini di antaranya pembagian beras sejahtera (rastra) dan rumah tidak layak huni (rutilahu).
“Itu merupakan salah satu kegiatan dan juga beberapa program lainnya dalam Bansos 2019, kata Kuswahyudi.
Sekecil apapun akan ditindak apabila ada penyelewengan, Satgas ini tidak main-main karena dana untuk seluruh Indonesia yang dikucurkan pemerintah sangat besar dan lebih besar dari tahun sebelumnya, yakni mencapai Rp54 triliun.
“Program ini pastinya bertujuan untuk membantu masyarakat, karena itu jangan sampai ada pihak yang coba-coba melakukan tindakan pelanggaran hukum, pasti akan ditindak tegas,” katanya. ant