Muaratebo, AP – Tumino anggota Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Tebo Senin (28/01) kemarin daftarkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo terkait dugaan rekayasa pemalsuan surat pengunduran dirinya dari keanggotaan partai.
Tumino saat ditemui sejumlah wartawan di kantor PN Tebo kemarin di dampingi LBH Citra Keadilan Tomson Purba mengatakan bahwa dirinya lakukan gugatan terhadap sejumlah oknum internal anggota DPD PAN Tebo, di duga telah merekayasa atau memalsukan surat pengunduran dirinya dari ke anggotaan partai.
Padahal, ia tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan DPD PAN Tebo. Hal ini sangat merugikan Tumino.
“Jadi bisa di pastikan surat pengunduran diri yang di kirimkan oleh oknum internal anggota PAN DPD Tebo kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN di Jakarta adalah palsu,” katanya.
Sementara itu Ketua PAN DPD Tebo Syamsuri,AL saat di hubungi melalui sambungan dan pesan Whatsapps (WA) mengenai anggotanya mengajukan gugatan hukum ke PN Tebo belum terkonfirmasi.
Terpisah ketua KPUD Tebo Basri ditemui di kantornya menjelaskan dari hasil verifikasi dan klarifikasi pihaknya dengan Wasekjend DPP PAN membenarkan bahwa dua orang anggota PAN DPD Tebo bernama Marzuki dan Tumino telah diberhentikan dari keanggotaan partai.
Lanjut Basri, KPU Tebo besok Selasa (29/01) sore akan melakukan rapat pleno hasil verifikasi dan klarifikasi ke DPP PAN untuk menjawab surat dari DPRD Tebo kepada kita mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan. Sepeti apa nanti kesimpulannya karena ini masih dalam rangka verifikasi, klarifikasi dan faktual data tunggu saja besok “pungkas Basri mengakhiri. (ard)