Kualatungkal, AP – Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Faizal Riza, ST.MM pimpin Rapat Paripurna Internal DPRD dengan agenda Pengumuman Perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Paripurna internal tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar, SH beserta Anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Tanjabbar Ir. H. Agus Sanusi, M.Si beserta jajarannya, Senin 28 Januari 2019.
Ketua DPRD Tanjabbar Faizal Riza, ST.MM menyampaikan berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Tanjabbar No 2 tahun 2018 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 73 Ayat (1 ), anggota Badan Musyawarah paling banyak setengah dari jumlah Anggota DPRD, pasal 79 ayat (2).
Jumlah anggota bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi terbanyak, pasal 75 ayat (1), jumlah keanggotaan setiap komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota komisi serta pasal 83 ayat (1) huruf (b), anggota badan kehormatan dipilih dari dan oleh anggota DPRD yang beranggotakan 35 orang sampai dengan 50 orang berjumlah 5 orang.
Berdasarkan Keputusan DPRD Kabuapten Tanjabbar Nomor 2, 3, 4 dan 5 tahun 2019 tentang Perubahan Alat Kelengkapan Dewan pada Badan Musyawarah, Komisi-komisi, badan Anggaran dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Tanjabbar Ir. H. Agus Sanusi M. Si tahun 2019 tidak terjadi perubahan.
Namun terjadi perpindahan komposisi di Badan Kehormatan dengan bergabungnya Muhammad Yusuf dari Fraksi Restorasi Keadilan, sementara di Badan Anggaran dengan bergabung nya H. Assek dari Fraksi Gerindra, di Badan Musyawarah bergabung Alamsyah, SH dari Fraksi Gerindra., Selanjutnya Arsil, S. Pd.I berpindah dari komisi I ke Komisi II. Acara Rapat Paripurna Internal ini berjalan tertib dan hikmat. (hmd)