Sengeti, AP – SMP Negeri Satu Atap merupakan kebijakan Kepemimpinan pendidikan nasional,No 133/U/2003 dan Pepres No 7 Thn 2005,tentang mensukseskan wajib belajar sembilan tahun.pengembangan dari Sd -ke Smp ditempat yang sama.
Kepsek Smp Negeri satu atap,pematang jering,kecamat Jaluko.Kabupaten muaro jambi, Junaidi ke Aksi post,diruang kerjanya mengatakan,Smp satu atap pengembangan Sd ke Smp,Program wajib belajar sembilan tahun,Tujuan pemerintah anak yang lulus melanjuti langsung ke- smp yang ada disd yang terdekat tidak perlu lagi ikut tes ke smp yang katanya paporid disamping jahu dan banyak aturan lainnya,pada.dasarnya dimanapun tempat menimba ilmu itu sama karena smp paporid atau satu atap sama – sama mengngikuti kurikulum pemerintah.kata kepsek.
Junaidi, sanggat mengharapkan ke pemerintah kabupaten muaro jambi,melalui dinas pendidikan agar dapat meningkatkan perhatianya keSmp satu atap,agar wali murid kedepannya tidak memandang sebelah mata,mengangap smp satu atap pilihan terakhir.karena Smp paporid lebih cukup sarana dan prasarananya,dan lainnya.kata junaidi.
Untuk saat ini,kata junaidi untuk meningkatkan jumlah siswa kedepannya kami miningkatkan hubungan silaturrahim yang baik dengan semua kalangan, baik itu Kepala.desa,masyarakat sekitarnya,kepala sekolah sd yang ada disekeliling sekolah.dan dinas terkait untuk membantu memberi.pengertian keorang tua siswa,setelah lulus mau masuk kesmp satu atap,semua itu bisa terlesasi kalau semua pihak membantu,memikirkan melengkapi kebutuhan lainnya,ujar junaidi. Ims