Sarolangun,AP – Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) merupakan sistem pencatatan nikah mutakhir yang diluncurkan Kementerian Agama yang sudah mulai diterapkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan dalam Kabupaten Sarolangun.
Kepala Kemenag Sarolangun Drs. H.M. Syatar melalui Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kabupaten Sarolangun Abdullahim, S.Ag menyebutkan bahwa dalam Simkah terdapat informasi terkait pencatatan maupun pendaftaran nikah yang tersaji dalam bentuk tabel, statistik maupun grafis secara real time.
Simkah merupakan sistem yang digunakan untuk mempermudah proses pendaftaran nikah, namun ia mengingatkan kepada masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran nikah melalui Simkah harus terlebih dahulu memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus betul-betul valid dan bisa diakses dan di proses.
“Aplikasi Simkah terkoneksi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan pernikahannya di KUA diharapkan data kependudukannya harus valid sesuai dengan data terbaru,” terang Abdullahim di ruang kerjanya. Selasa (29/01/2019).
Ditambahkannya, apabila data kependudukan seperti tanggal lahir yang tidak sesuai dengan ijazah atau status perkawinan antara yang sebenarnya dengan yang tertulis di dalam Kartu Keluarga (KK) tidak sama maka KUA tidak dapat memperoses pendaftaran nikahnya.
“Dari beberapa kunjungan ke KUA kami menemukan sering terjadi kesalahan data baik itu tanggal lahir, status mempelai ataupun status perkawinan tidak sinkron dengan data kependudukan sehingga pihak KUA tidak bisa memproses pendaftaran nikah calon mempelai,” paparnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan sebelum ke KUA agar memeriksa data kepedudukannya terlebih dahulu.
“Jangan sampai undangan sudah disebar, hari dan tanggal pernikahan sudah ditetapkan namun gagal karena data yang tidak valid,” pungkasnya.luk