Jambi, AP – Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Jambi menyegel restoran siap saji ‘McDonald’s yang masih dalam tahap pembangunan di Jalan Sumantri Brojonegoro, Kota Jambi karena belum memiliki izin mendirikan bangunan.
“Penyegelan tersebut kami lakukan atas dasar aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2015 tentang Bangunan,” kata Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Kota Jambi Said Faisal, di Jambi Senin, (28/01).
Lokasi pembangunan restoran siap saji ternama itu, dibangun di kawasan TAC atau berada di samping Plaza Telkom Jambi, sehingga Said menyayangkan pemilik bangunan yang tetap membangun padahal izinnya belum dikeluarkan.
Sekarang ini pihak pemilik bangunan baru tahap mengajukan izin. Namun izin belum keluar, pihak pemilik terus melakukan pembangunan sehingga terpaksa dilakukan penyegelan atas pembangunan proyek tersebut.
“IMB dan Amdal Lalu Lintas belum ada, dan ini selagi mereka mengurus perizinan, maka aktivitas pembangunan kita hentikan sampai dengan pengurusan segala perizinan selesai,” kata Said, di lokasi penyegelan tersebut.
Pemilik bangunan telah mengakui bahwa dalam pembangunan restoran siap saji tersebut terdapat kesalahan pada mereka sendiri dan mereka menyatakan akan segera mengurus izin, sampai izin dikeluarkan baru bisa lanjutkan pembangunannya.
Dalam proses penyegelan yang berlangsung itu, juga mendapat perhatian pengguna jalan yang melintas di jalan protokol tersebut. Sedangkan saat proses penyegelan puluhan pekerja di lokasi pembangunan itu hanya duduk termenung sembari menyaksikan proses penyegelan. ant