Jambi, AP — Proses sidang gugatan YLKI melawan Direktur Umum PDAM Tirta Mayang Jambi selaku tergugat I dan Walikota Jambi selaku Tergugat II, di Pengadilan Negeri Jambi kembali ditunda, Selasa (29/1).
Ketua YLKI Jambi, Ibnu Khaldun mengatakan, penundaan dikarenakan pihak majelis hakim memimpin sidang masih dalam keadaan sakit. Sidang ini tertunda merupakan kedua kalinya, sampai 6 Februari mendatang.
Ibnu sangat menyayangkan kepada Tergugat II selaku Walikota Jambi kembali mangkir dari panggilan pengadilan, dan dihadiri oleh tergugat I melalui kuasa hukumnya.
“Kami tidak melihat adanya kehadiran pihak tergugat II Walikota Jambi atau diwakili kuasa hukumnya,” kata Ibnu.
YLKI menilai adanya upaya tergugat memperhambat proses persidangan ini. Dibuktikan dari mangkirnya kedua tergugat pada proses persidangan awal. YLKI berharap kepada majelis hakim nantinya koperatif.
Untuk memenangkan proses ini YLKI setidaknya menyiapkan 16 orang pengacara.
“Kita berharap proses ini berjalan lancar, adanya sebuah kepastian hukum untuk masyarakat, apakah kenaikan tarif PDAM ini melanggar hukum atau tidak,” kata Ibnu.
Sementara itu, Kuasa Hukum PDAM Tirta Mayang Jambi, Suratno mengatakan, pihak mengikuti proses gugatan yang dilayangkan oleh YLKI dipersidangan. Ada empat pengacara yang disiapkan PDAM Tirta Mayang Jambi.
“Untuk proses selanjutnya kita mengikuti hukum acara yang ada, kita lihat saja pembuktiannya dalam persidangan,” katanya.
Untuk diketahui, pasca kenaikan tarif PDAM Tirta Mayang Jambi hingga 100 persen dan pelanggan diwajibkan membayar 10 kubik pakai tidak pakai air.
YLKI menilai kenaikan tarif air bertentangan dengan aturan Perundang- undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang penghitungan dan penetapan tarif, dan Peraturan Daerah yang dibuat nomor 12 tahun 2015 tentang pengembangan sistem penyediaan air minum serta Perwal nomor 45 tahun 2018.
Serta seharusnya menurut YLKI ada koordinasi dengan DPRD Kota Jambi, dan ini melanggar UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. (Bdh)