Muarasabak,AP – Tim opsnal unit Reskrim Polsek Nipah Panjang, Selasa (29/1/2019) kemarin berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang berinisial AF (21) dan MS (23) .
Diduga, AF yang merupakan warga RT.03 dusun Adil Desa Pemusiran dan MS warga RT.15 Dusun Ampera Desa Pemusiran sebagai pelaku Curas yang terjadi pada tanggal 4 Januari 2019 dijalan baru Kecamatan Nipah Panjang. Dan keduanya ditangkap ditempat yang berbeda.
“AF ditangkap di desa Koto Kandis Kecamatan Dendang, sedangkan terduga MS ditangkap di Lorong Atap Kelurahan Nipah panjang I,” ungkap Kapolres Tanjabtim AKBP Agus Desri Sandi melalui Kapolsek Nipah Panjang Iptu Viktor Tambah.
“Kedua pelaku ini diamankan di Polres Tanjab Timur untuk dimintai keterangan dan dilakukan pengembangan,” pungkasnya.
Reporter : Sugianto Nipah