Kualatungkal, AP — Belum lama ini Polres Tanjabbar berhasil meringkus penyelundup sabu seberat 4,3 kilogram di Pelabuhan Roro Kualatungkal.
Selang enam hari polisi kembali menggagalkan sabu seberat setengah kilogram dan 100 butir pil ekstasi dari penumpang Kapal SB Kurnia II di Pelabuhan Marina.
Pelaku dengan inisial AL (26) ini diamankan saat turun dari Kapal penumpang SB Kurnia II di Pelabuhan Marina. Saat pemeriksaan barang oleh petugas gabungan dari Sat Narkoba Polres Tanjab Barat, Sat Polair Polres Tanjab Barat dan Polsek KP Marina, AL tampak gelisah dan berusaha menghindar dari pemeriksaan polisi.
Akhirnya, setelah diperiksa, polisi menemukan paket sabu dan ekstasi dalam satu paket JNE yang diselipkan dalam baju PDL loreng TNI.
Saat petugas menanyakan ke pelaku, AL mengatakan bahwa paket tersebut merupakan souvenir dari Malaysia dan akan diberikan kepada seorang anggota TNI di Palembang.
AL menolak untuk membuka isi paket tersebut, lalu menelpon seseorang yang mengaku sebagai oknum anggota dan sebagai pemilik tas dan ingin berbicara dengan petugas yang melakukan pemeriksaan. Dalam pembicaraan via telepon, oknum tersebut mengatakan agar petugas tidak membuka paket itu, itu paket untuk Komandan di Palembang.
Karena pelaku terus menolak untuk dilakukan pemeriksaan dan terlihat mencurigakan, lalu petugas melakukan penggeledahan, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 500 gram dan 100 butir narkoba jenis pil ekstasi.
Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga dalam keterangan persnya membenarkan penangkapan ini. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjabbar.
Kata Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (it)